Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Pbl BANK RAKYAT INDONESIA UNIT WONOASIH 1.TIHAWI
2.JUMAT HANDIKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Pbl
Tanggal Surat Jumat, 26 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA UNIT WONOASIH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TIHAWI
2JUMAT HANDIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.839.471,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 55.839.471,- (lima puluh lima juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) yang terdiri dari Pokok sebesar Rp. 44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah),- di tambah bunga Rp. 11.839.471,- (sebelas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah), maksimal Pembayaran di 31 Juli 2023. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sertifikat SHM No 1971 Atas nama 1. Tihawi Tergugat I dan 2. Jumat handika Tergugat II yang terletak di Kelurahan Sumber Wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak