Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Pbl TAUFIQ HIDAYAT, S.H., M.Kn. SITI LATIFAH, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAUFIQ HIDAYAT, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Arif Billah, S.H.TAUFIQ HIDAYAT, S.H., M.Kn.
Tergugat
NoNama
1SITI LATIFAH, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HOLILUR ROHMAN
2MUSYAROFA RAHMAWATI, S.H., M.Kn
3KANTOR PERTANAHAN (BPN) KOTA PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat (Siti Latifah, S.E.) menjual objek tanah berdasarkan SHM Nomor 02758 / Kelurahan Sumber Wetan seluas 260 M2 kepada Turut Tergugat I (Holilur Rohman) tanpa izin dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 226/2025 tanggal 27 November 2025 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II (PPAT Musyarofa Rahmawati, S.H., M.Kn.) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang hasil penjualan tanah / ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;
  5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

ATAU:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak