Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2023/PN Pbl | 1.BUARI 2.ADELAN 3.SAPARI 4.MUH TULAM 5.NIHAR 6.BUCHORI MUSLIM. H |
PT BJBR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2023/PN Pbl | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan penutupan (pembendungan) terhadap muara kali banger oleh pihak wisata BJBR (Tergugat) adalah merupakan suatu perbuatan yang merugikan para penggugat. 3. Memerintahkan kepada pihak wisata BJBR (Tergugat) untuk membongkar bahan-bahan penutupan (pembendungan) terhadap muara kali banger sebagaimana obyek perkara yang akibat dari dampak penutupan (pembendungan muara kali banger). 4. Memerintahkan kepada pihak wisata BJBR (Tergugat) untuk membayar sejumlah uang Rp. 5.500.000.000,- (Lima Milyard Lima Ratus Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : - Kerugian atas kerusakan tanaman padi yang ditanam oleh Penggugat 6 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah). - Kerugian atas tidak bisanya bercocok tanam oleh Penggugat 6 selama 10 tahun yang dimulai tahun 2013 hingga 2023 sebesar Rp 2.300.000.000 (Dua milyar tiga ratus juta rupiah). - Kerugian akibat perubahan adanya lahan tanah sawah, lahan pertanian produktif menjadi lahan tanah tempat sampah sebesar Rp 2.500.000.000 (Dua milyar lima ratus juta rupiah) sejumlah kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat 6 - Kerugian akibat penghambatan proses administrasi adanya jual beli antara anak / keturunan alamrhum Buani termasuk oleh Penggugat 1 sampai 5 dengan Penggugat 6 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas kerugian yang akibat dampak penutupan / pembendungan muara kali banger oleh pihak wisata BJBR yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat 1 sampai 5 5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |