Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Pbl 1.BUARI
2.ADELAN
3.SAPARI
4.MUH TULAM
5.NIHAR
6.BUCHORI MUSLIM. H
PT BJBR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUARI
2ADELAN
3SAPARI
4MUH TULAM
5NIHAR
6BUCHORI MUSLIM. H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HOSNAN TAUFIQ, S.Sos.SH.BUARI
2HOSNAN TAUFIQ, S.Sos.SH.ADELAN
3HOSNAN TAUFIQ, S.Sos.SH.SAPARI
4HOSNAN TAUFIQ, S.Sos.SH.MUH TULAM
5HOSNAN TAUFIQ, S.Sos.SH.NIHAR
6HOSNAN TAUFIQ, S.Sos.SH.BUCHORI MUSLIM. H
7MUHAMMAD HASYIM, S.H.BUARI
8MUHAMMAD HASYIM, S.H.ADELAN
9MUHAMMAD HASYIM, S.H.SAPARI
10MUHAMMAD HASYIM, S.H.MUH TULAM
11MUHAMMAD HASYIM, S.H.NIHAR
12MUHAMMAD HASYIM, S.H.BUCHORI MUSLIM. H
Tergugat
NoNama
1PT BJBR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Ir.ALBERT KUHON, MS., s.hPT BJBR
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan penutupan (pembendungan) terhadap muara kali banger oleh pihak wisata BJBR (Tergugat) adalah merupakan suatu perbuatan yang merugikan para penggugat.

3. Memerintahkan kepada pihak wisata BJBR (Tergugat) untuk membongkar bahan-bahan penutupan (pembendungan) terhadap muara kali banger sebagaimana obyek perkara yang akibat dari dampak penutupan (pembendungan muara kali banger).

4. Memerintahkan kepada pihak wisata BJBR (Tergugat) untuk membayar sejumlah uang Rp. 5.500.000.000,- (Lima Milyard Lima Ratus Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

- Kerugian atas kerusakan tanaman padi yang ditanam oleh Penggugat 6 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).

- Kerugian atas tidak bisanya bercocok tanam oleh Penggugat 6 selama 10 tahun yang dimulai tahun 2013 hingga 2023 sebesar Rp 2.300.000.000 (Dua milyar tiga ratus juta rupiah).

- Kerugian akibat perubahan adanya lahan tanah sawah, lahan pertanian produktif menjadi lahan tanah tempat sampah sebesar Rp 2.500.000.000 (Dua milyar lima ratus juta rupiah) sejumlah kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat 6

- Kerugian akibat penghambatan proses administrasi adanya jual beli antara anak / keturunan alamrhum Buani termasuk oleh Penggugat 1 sampai 5 dengan Penggugat 6 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas kerugian yang akibat dampak penutupan / pembendungan muara kali banger oleh pihak wisata BJBR yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat 1 sampai 5

5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak