Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PN Pbl SUPARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan seluruhnya.
  2. Menetapkan Pemohon (Suparti) sebagai orang tua kandung dari anak bernama Nimas Pamukti Sarwaka, yang mewakili kepentingan anaknya tersebut dalam hal ini untuk menjual harta warisan berupa Tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik No. 1324 yang terletak di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dengan Luas 200 m2 tercatat atas nama Eddy Sarwaka.
  3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak