Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2024/PN Pbl EKO WAHYUDI, S.H LULUK SRIHARTINI binti ANEH HADI PRAYITNO Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 7/Pid.C/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/25 /V/RES.1.2./2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EKO WAHYUDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LULUK SRIHARTINI binti ANEH HADI PRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa LULUK SRIHARTINI binti ANEH HADI PRAYITNO  alamat Jl. Suroyo No. 25 Rt 003 Rw 005 Kel. Tisnonegaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo diduga telah melakukan dugaan tindak pidana memakai tanah dan bangunan tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan cara tersangka sdr LULUK SRIHARTINI binti ANEH HADI PRAYITNO menguasai tanah dan menempati bangunan  milik PT KERETA API INDONESIA ( PERSERO) berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 29 Kel. Tisnonegaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo atas nama PT KERETA API INDONESIA ( PERSERO) yang terbit pada tanggal 10 Juni 2013 dengan luas 3260 ( tiga ribu dua ratus enam puluh ), adapun proses penguasaan  tanah yang dilakukan oleh sdri LULUK SRIHARTINI binti ANEH HADI PRAYITNO tersebut tanpa ijin PT KERETA API INDONESIA ( PERSERO) selaku pemilik tanah dan bangunan, serta  PT KERETA API INDONESIA ( PERSERO) sudah berusaha memberikan surat peringatan dan teguran kepada sdr. LULUK SRIHARTINI binti ANEH HADI PRAYITNO untuk mengosongkan atau melakukan ikatan sewa namun sampai dengan dilaporkan sdri. LULUK SRIHARTINI binti ANEH HADI PRAYITNO tetap menguasai tanah milik PT KERETA API INDONESIA ( PERSERO) tersebut, sehingga hal itu mengakibatkan PT KERETA API INDONESIA ( PERSERO) tidak bisa menguasai dan memanfaatkan tanah yang menjadi miliknya tersebut serta  mengalami kerugian seebsar Rp. 6.300.000.000,-( enam milliard tiga ratus juta rupiah)

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pelanggaran Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

            MAKA PERBUATAN TERDAKWA DAPAT DIANCAM PIDANA DENGAN HUKUMAN KURUNGAN SELAMA-LAMANYA 3 (TIGA) BULAN DAN/ATAU DENDA SEBANYAK- BANYAKNYA RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH)

Pihak Dipublikasikan Ya