Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Pbl BUNDI EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUNDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SW. DJANDO, GH, SH.BUNDI
Tergugat
NoNama
1EFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR.        

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko tertanggal 04 Januari 2024 sebanyak dua buah surat perjanjian dengan tanggal yang sama yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum yang berlaku;
  3.  Menyatakan menurut Hukum, tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dimaksud pada posita angka 16 adalah sah menurut hukum;
  4.  Memerintahkan kepada Tergugat agar segera mengosongkan dan/ atau mengangkat semua barang – barang milik Tergugat didalam dua buah Ruko tersebut yang selanjutnya menyerahkan dua buah Ruko tersebut kepada Penggugat setelah putusan ini diucapkan;
  5.  Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran biaya sewa atas dua buah Ruko kepada Penggugat, sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian adalah merupakan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
  6.  Menyatakn menurut hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir beslag) yang diletakan terhadap obyek tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jln. Nanas, V/ 493, PCI, Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo;
  7.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verset, banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  8.  Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan kepada Penggugat sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh Sembilan juta rupiah) sebagaimana perincian tersebut dalam posita angka 16 diatas;
  9.  Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

 Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak