Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Pbl BANK RAKYAT INDONESIA UNIT KETAPANG 1.MURSINI HANDAYANI
2.B SUPAIDAH
3.P MADRAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA UNIT KETAPANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MURSINI HANDAYANI
2B SUPAIDAH
3P MADRAI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.114.536,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat yaitu pokok sebesar  121.516.682,- ( Seratus dua puluh satu juta lima ratrus enam belas ribu enam ratus delapan puluh dua  rupiah ) dan bunga Rp 20.597.854,- ( Dua puluh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh empat  rupiah) dengan total sebesar Rp. 142.114.536,-( Seratus empat puluh dua juta seratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).
  4.  Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap SHM no.02476 atas nama B.Supaidah luas 237 M2 terletak di kelurahan Triwung lor,kecamatan Kademangan , Kota Probolinggo yang dimiliki oleh Tergugat II dan III dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak