Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Pbl DRS. SAMSUL ANAM FRIDA SOELANI Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Pbl
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. SAMSUL ANAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amin Santoso,S.H.,M.H.DRS. SAMSUL ANAM
Tergugat
NoNama
1FRIDA SOELANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1XAVIER NUGRAHA, S.H.FRIDA SOELANI
2BERNIKE HANGESTI, H.G., S.H., M.H.FRIDA SOELANI
3JUNITA BOEDIWILUDJENG, S.H.FRIDA SOELANI
Turut Tergugat
NoNama
1TIM KURATOR AGUNG SATRYO WIBOWO, SE.,Ak.,SH.,MM.,CA.,CPA. DAN AINUL WAFIQ, SH.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigedaad  );
  3. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan penagihan kepada Turut Tergugat , piutangnya berdasarkan Bilyat Giro yang dijadikan bukti Tergugat dalam Laporan Polisi Nomor : LPB / 830 / IX / 2019 / UM / JATIM, tanggal 25 September 2019;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 170.000.000,- juta dan kerugian immaterial sebesar Rp.100.000.000,- kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  5. Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta milik Tergugat.
  6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun perlawan/ verzet  pihak ketiga;
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Probolingo Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak