Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 21 Sep. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
24/Pdt.G/2023/PN Pbl |
Tanggal Surat |
Rabu, 20 Sep. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Amin Santoso,S.H.,M.H. | DRS. SAMSUL ANAM |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | XAVIER NUGRAHA, S.H. | FRIDA SOELANI | 2 | BERNIKE HANGESTI, H.G., S.H., M.H. | FRIDA SOELANI | 3 | JUNITA BOEDIWILUDJENG, S.H. | FRIDA SOELANI |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | TIM KURATOR AGUNG SATRYO WIBOWO, SE.,Ak.,SH.,MM.,CA.,CPA. DAN AINUL WAFIQ, SH. |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigedaad );
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan penagihan kepada Turut Tergugat , piutangnya berdasarkan Bilyat Giro yang dijadikan bukti Tergugat dalam Laporan Polisi Nomor : LPB / 830 / IX / 2019 / UM / JATIM, tanggal 25 September 2019;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 170.000.000,- juta dan kerugian immaterial sebesar Rp.100.000.000,- kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta milik Tergugat.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun perlawan/ verzet pihak ketiga;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Probolingo Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono ) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |