Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Pbl Ema Dian Prihantono, S.H., M.H 1.ABDUR ROFI Bin TOYAN EFENDI
2.ABDUR RAHMAN Bin SATROLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2344/M.5.24/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ema Dian Prihantono, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUR ROFI Bin TOYAN EFENDI[Penahanan]
2ABDUR RAHMAN Bin SATROLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa ABDUR ROFI bin TOYAN EFENDI dan Terdakwa ABDUR RAHMAN bin SATROLI pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 bertempat di gudang Alsintan (Alat Mesin Pertanian) sebelah selatan dalam area kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Probolinggo beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 265 Kel. Tisnonegaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa ABDUR ROFI bin TOYAN EFENDI masuk ke dalam gudang Alsintan (Alat Mesin Pertanian) sebelah selatan dalam area kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Probolinggo beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 265 Kel. Tisnonegaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo yang dalam kondisi terbuka, lalu melihat 1 (satu) unit traktor roda 2 merk Yanmar YSTPRO dengan Nosin: F1496A, Noka: 100379 warna merah putih, 1 (satu) unit traktor roda 2 merk Yanmar YSTPRO dengan Nosin: F0917D, Noka: 100380 warna merah putih, dan 1 (satu) buah pompa air 4 dim merk KUBOTA (Daftar Pencarian Barang), lalu difoto dan dikirim kepada Terdakwa ABDUR RAHMAN bin SATROLI untuk menanyakan harga barang dan mencari calon pembeli barang tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 Terdakwa ABDUR RAHMAN bin SATROLI menyampaikan jika ada pembeli yang menawar traktor dengan harga Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) per unit dan pompa air harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian setelah Terdakwa ABDUR ROFI bin TOYAN EFENDI sepakat dengan harga tersebut, lalu Terdakwa ABDUR ROFI bin TOYAN EFENDI dan Terdakwa ABDUR RAHMAN bin SATROLI bersepakat berencana mengambil barang tersebut dengan cara Terdakwa ABDUR ROFI bin TOYAN EFENDI akan masuk terlebih dahulu untuk melihat aman tidaknya situasi sekitar kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Probolinggo untuk mengambil barang di dalam gudang Alsintan (Alat Mesin Pertanian), kemudian jika aman Terdakwa ABDUR ROFI bin TOYAN EFENDI akan masuk ke gudang Alsintan (Alat Mesin Pertanian) dengan cara merusak gembok menggunakan gergaji besi dan setelah berhasil Terdakwa ABDUR ROFI bin TOYAN EFENDI akan menghubungi Terdakwa ABDUR RAHMAN bin SATROLI untuk datang ke kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Probolinggo dengan membawa mobil pick up untuk mengangkut barang tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa ABDUR ROFI bin TOYAN EFENDI datang ke kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Probolinggo untuk melihat situasi sekitar kantor, lalu Terdakwa ABDUR ROFI bin TOYAN EFENDI menghubungi Terdakwa ABDUR RAHMAN bin SATROLI menyuruh untuk berangkat ke kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Probolinggo, sambil Terdakwa ABDUR ROFI bin TOYAN EFENDI merusak gembok gudang Alsintan (Alat Mesin Pertanian) menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan sebelumnya dan disimpan di meja kerja ABDUR ROFI bin TOYAN EFENDI, kemudian sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa ABDUR RAHMAN bin SATROLI datang menggunakan mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam No.Pol. terpasang N 8915 EI bertuliskan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi yang dikendarai Saksi AHMAD DHAVID SANAFIRI dan Saksi BURI Als. VURY bin (Alm.) RUSDI masuk melalui gerbang pintu barat kantor dan diparkir di depan ruangan TPHP, kemudian Terdakwa ABDUR ROFI bin TOYAN EFENDI bersamasama Terdakwa ABDUR RAHMAN bin SATROLI, Saksi BURI Als. VURY bin (Alm.) RUSDI, dan Saksi AHMAD DHAVID SANAFIRI masuk ke dalam gudang dan mengeluarkan 1 (satu) unit traktor roda 2 merk Yanmar YSTPRO dengan Nosin: F1496A, Noka: 100379 warna merah putih, 1 (satu) unit traktor roda 2 merk Yanmar YSTPRO dengan Nosin: F0917D, Noka: 100380 warna merah putih, 4 (empat) buah roda besi, 2 (dua) buah garu besi, 1 (satu) buah glebek besi, dan 1 (satu) buah pompa air 4 dim merk KUBOTA (Daftar Pencarian Barang), beserta 1 (satu) buah buku penuntun operasional dan daftar suku cadang, 2 (dua) lembar kartu garansi, 1 (satu) buah buku panduan manual, 1 (satu) lembar Certificate No. Body 100380, 1 (satu) lembar Certificate No. Body 100379 (Daftar Pencarian Barang), 1 (satu) lembar Sertifikat pengujian No. Motor F1296A, 1 (satu) lembar Sertifikat pengujian No. Motor F0917D (Daftar Pencarian Barang), dan 1 (satu) lembar Checklist packing No. Body 100380 100379, lalu memasukkannya ke dalam mobil pick up tersebut, kemudian Terdakwa ABDUR RAHMAN bin SATROLI memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) kepada Terdakwa ABDUR ROFI bin TOYAN EFENDI, lalu Terdakwa ABDUR ROFI bin TOYAN EFENDI memberikan kembali uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa ABDUR RAHMAN bin SATROLI sebagai biaya operasional untuk menjual barang hasil curian tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ABDUR RAHMAN bin SATROLI bersamasama Saksi AHMAD DHAVID SANAFIRI dan Saksi BURI Als. VURY bin (Alm.) RUSDI membawa pergi barang hasil curian tersebut menuju calon pembeli di Bondowoso, namun calon pembeli tersebut hanya membeli 1 (satu) buah pompa air 4 dim merk KUBOTA (Daftar Pencarian Barang) seharga Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah), selanjutnya Terdakwa ABDUR RAHMAN bin SATROLI bersama-sama Saksi AHMAD DHAVID SANAFIRI dan Saksi BURI Als. VURY bin (Alm.) RUSDI membawa pergi 1 (satu) unit traktor roda 2 merk Yanmar YSTPRO dengan Nosin: F1496A, Noka: 100379 warna merah putih, 1 (satu) unit traktor roda 2 merk Yanmar YSTPRO dengan Nosin: F0917D, Noka: 100380 warna merah putih, 4 (empat) buah roda besi, 2 (dua) buah garu besi, dan 1 (satu) buah glebek besi beserta 1 (satu) buah buku penuntun operasional dan daftar suku cadang, 2 (dua) lembar kartu garansi, 1 (satu) buah buku panduan manual, 1 (satu) lembar Certificate No. Body 100380, 1 (satu) lembar Certificate No. Body 100379 (Daftar Pencarian Barang), 1 (satu) lembar Sertifikat pengujian No. Motor F1296A, 1 (satu) lembar Sertifikat pengujian No. Motor F0917D (Daftar Pencarian Barang), dan 1 (satu) lembar Checklist packing No. Body 100380 100379 menuju calon pembeli di Jember yaitu Saksi ENGGAR TRI SETIYO dan setelah dicek kondisi barang dan ditunjukkan dokumen barang tersebut Saksi ENGGAR TRI SETIYO mau membelinya seharga Rp. 26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dimana pembayaran ditransfer ke rekening Terdakwa ABDUR ROFI bin TOYAN EFENDI sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan ditransfer ke rekening Terdakwa ABDUR RAHMAN bin SATROLI sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa ABDUR RAHMAN bin SATROLI memberikan uang kepada Saksi AHMAD DHAVID SANAFIRI sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sebagai biaya sewa mobil pick up nya dan memberikan uang kepada Saksi BURI Als. VURY bin (Alm.) RUSDI sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) sebagai ongkos jasa angkut.
  • Bahwa barang yang diambil berupa 1 (satu) unit traktor roda 2 merk Yanmar YSTPRO dengan Nosin: F1496A, Noka: 100379 warna merah putih, 1 (satu) unit traktor roda 2 merk Yanmar YSTPRO dengan Nosin: F0917D, Noka: 100380 warna merah putih, 4 (empat) buah roda besi, 2 (dua) buah garu besi, dan 1 (satu) buah glebek besi beserta 1 (satu) buah buku penuntun operasional dan daftar suku cadang, 2 (dua) lembar kartu garansi, 1 (satu) buah buku panduan manual, 1 (satu) lembar Certificate No. Body 100380, 1 (satu) lembar Certificate No. Body 100379 (Daftar Pencarian Barang), 1 (satu) lembar Sertifikat pengujian No. Motor F1296A, 1 (satu) lembar Sertifikat pengujian No. Motor F0917D (Daftar Pencarian Barang), dan 1 (satu) lembar Checklist packing No. Body 100380 100379 adalah milik ASOSIASI ORGANIK BAYU INDAH Kota Probolinggo, sedangkan 1 (satu) buah pompa air 4 dim merk KUBOTA (Daftar Pencarian Barang) adalah milik Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Probolinggo beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 265 Kel. Tisnonegaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo.
  • Bahwa Terdakwa ABDUR ROFI bin TOYAN EFENDI dan Terdakwa ABDUR RAHMAN bin SATROLI telah mengambil barang tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa Saksi SAMIR selaku Ketua ASOSIASI ORGANIK BAYU INDAH Kota Probolinggo telah mengalami kerugian sekitar Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya