Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Pbl Joice Pramono 1.Rudy Soehartono
2.Meiry Eka Laniwati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Joice Pramono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1USMAN, S.H., M.M.Joice Pramono
Tergugat
NoNama
1Rudy Soehartono
2Meiry Eka Laniwati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menetapkan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhumah KARTIKA MEGAWATI berdasarkan Surat Keterangan Waris Nomor 03/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006.

3.  Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Panglima Sudirman Gang I RT.001 RW.005 Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo dengan luas 206 M?2; sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1637 dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat              : Jalan/Gang Graha Mulia

Sebelah Timur            : Tanah milik Slamet/Pemilik Pabrik Permen

Sebelah Utara              : Rumah Graha Mulia

Sebelah Selatan           : Gang Buntu;

4. Menyatakan hubungan hukum pinjam pakai (commodatum) antara Almarhumah KARTIKA MEGAWATI dengan Tergugat I telah berakhir sejak Penggugat meminta kembali objek sengketa setelah meninggalnya Almarhumah pada Tahun 2006;

5. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tetap menguasai tanah dan bangunan milik Penggugat sejak Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2023 tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);

6. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak memelihara objek sengketa sehingga mengalami kerusakan berat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

7. Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengambil pintu besi bagian depan dan pintu besi bagian belakang milik Penggugat tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

8. Menyatakan tindakan Tergugat II yang menebang serta menjual pohon mangga yang berada di atas tanah milik Penggugat tanpa persetujuan Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

9.  Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat yang terdiri atas:

  1. Biaya renovasi bangunan sebesar Rp. 205.368.786,00;

  2. Kerugian akibat hilangnya manfaat ekonomis penggunaan tanah dan bangunan selama ±17 tahun yang untuk sementara dihitung sebesar Rp. 255.000.000,00 dengan dasar harga sewa rumah dilokasi sekitar sebesar Rp. 15.000.000,00 per tahun ;

  3. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp. 2.142.547,00 terhitung sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2023;

  4. Kerugian akibat penebangan pohon mangga sebesar Rp. 5.000.000,00;

sehingga jumlah keseluruhan kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 467.511.333,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus sebelas ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) atau jumlah lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim terbukti secara sah dan patut;

10. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh ganti kerugian tersebut secara tunai dalam jangka waktu 7 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

11.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di Jalan Raya Panglima Sudirman Nomor 64 Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo dengan batas – batas :

  • Timur                     : Toko Jamu

  • Barat                     : Tanah Milik Purnama Junanta

  • Selatan                  : Jalan Raya

  • Utara                     : Gang Buntu

Yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB), NOP : 35.74.040.002.012-0095.0, Luas Tanah 249 M2, Luas Bangunan 498 M2 atas nama RUDY SOEHARTONO adalah pemilik sah Tergugat I dijadikan objek sita jaminan guna menjamin pelaksanaan putusan yang selanjutnya disebut Objek Harta Sitaan;

12. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini;

13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali, sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara perdata;

14.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo berpendapat lain,

Mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak