Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Pbl FAROUK RACHMAD HIDAYAT, S.H. 1.RYAN ANDREA ROCHIM MUKTARIM bin ABDUL ROHIM
2.ANNAS RAMADHAN BIN SUGIANTO
3.AYU WULANDARI BINTI ABDUL SYUKUR
4.ISHAK SUGIANTORO BIN SAWUNG SUKIRNO
5.LUTFI EKA ARYA KUSUMA bin YUDI
6.SUHERMANTO BIN SUNAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-229/III/RES.1.24/2024/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FAROUK RACHMAD HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN ANDREA ROCHIM MUKTARIM bin ABDUL ROHIM[Penahanan]
2ANNAS RAMADHAN BIN SUGIANTO[Penahanan]
3AYU WULANDARI BINTI ABDUL SYUKUR[Penahanan]
4ISHAK SUGIANTORO BIN SAWUNG SUKIRNO[Penahanan]
5LUTFI EKA ARYA KUSUMA bin YUDI[Penahanan]
6SUHERMANTO BIN SUNAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)

Bahwa para terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 telah melakukan tindak pidana ringan minum minuman keras golongan C berjenis oplosan di depan halte Jl. Raya Panglima Sudirman, Kel. Wiroborang, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo sekira jam 02.30 Wib. petugas kepolisian yang melaksanakan piket patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan halte Jl. Raya Panglima Sudirman, Kel. Wiroborang, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo terdapat sekelompok pemuda yang minum minuman keras oplosan dan membuat keributan, yang kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap saudara RYAN ANDREA ROCHIM M bin ABDUL ROHIM beserta lima orang lainya dan dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 botol ukuran 1 L isi seperempat Alkohol 70%, 1 botol ukuran 1,5 L isi setengah minuman keras oplosan, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Satsamapta Polres probolinggo Kota Guna Penyidikkan Tipiring lebih lanjut. Perbuatan terdakwa melanggar  pasal 18 ayat (6) dan ayat (9), Jo Pasal 22 ayat 1 Perda Kota Probolinggo No.3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras yang berbunyi “Setiap Orang dan/atau Perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).Dan dalam penjelasan pasal 18 ayat (6) Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dan/atau membawa bahan baku minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dalam bentuk apapun sebelum mendapatkan izin dan ayat (9) Setiap orang dilarang membuat dan/atau menjual dan/atau meminum minuman beralkohol yang tidak bermerk dan/atau tanpa label dan/atau tanpa pita cukai.

Pihak Dipublikasikan Ya