Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2024/PN Pbl |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Harmoko, S.H., M.H.Li | IMAM SUCAHYO |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SW. DJANDO, GH, SH. | YUDI SUSANTO |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | SUSILOWATI | 2 | ERIK NOVI LESTIYOWATI |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SW. DJANDO, GH., S.H. | SUSILOWATI | 2 | SW. DJANDO, GH., S.H. | ERIK NOVI LESTIYOWATI |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR.
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah berdasarkan hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bunga moratoir atas ingkar janji Tergugat sesuai kewajaran 2,5 % dari jumlah hutang setiap bulannya, yaitu sebesar Rp. 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk mengambil alih 2 (dua) objek jaminan yaitu jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor 5369 atas nama Turut Tergugat I dan jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor 2935 atas nama (Almarhum) Wahyu Endro Setiawan, suami Turut Tergugat II, apabila Tergugat tidak mampu membayar hutang dan/atau kerugian Penggugat tersebut diatas;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan dengan sukarela tanah dan bangunan rumah milik Tergugat tersebut diatas kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak mampu membayar hutang dan/atau kerugian Penggugat tersebut diatas;
- Menghukum kepada Penggugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |