Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Pbl JAMHURI Bin Alm ASMIN KEPALA KEPOLISIAN RESORT PROBOLINGGO KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 18 Apr. 2016
Nomor Surat 01/MOHAMMAD NURIL, S.H., M.H. & Partners
Pemohon
NoNama
1JAMHURI Bin Alm ASMIN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT PROBOLINGGO KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN :

Alasan-alasan dan dasar hukum secara rinci akan diuraikan di bawah ini :

I. RESUME KRONOLOGI DAN FAKTA - FAKTA :

1.Bahwa Pemohon lahir dari hasil pernikahan antara Alm. ASMIN (wafat pada Tahun 2011) dengan SRIWATI. Pernikahan antara Alm. ASMIN dengan SRIWATI tersebut dikaruniai 5 (lima) orang keturunan / anak yakni :

-ARWANI, Umur 37 Tahun, Alamat Desa Matekan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

-NUR HIDAYATI, Umur 35 Tahun, Alamat Desa Opo – Opo Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.

-JAMHURI (i.c. Pemohon), Umur 27 Tahun, Alamat Desa Bucor Wetan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.

-MUTMAINNAH, Umur 23 Tahun, Alamat Desa Matekan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

-M. SYAMSUL HADI, Umur 12 Tahun, Alamat Desa Matekan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

2.Bahwa selain meninggalkan keturunan / anak tersebut, Alm. ASMIN juga mewariskan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24 atas nama ASMIN dengan Luas tanah 12.450 m2 yang terletak di Desa Kerampilan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, yang semasa hidupnya ASMIN menyatakan tidak pernah mengalihkan obyek tanah tersebut kepada siapapun (baik dengan cara jual beli , hibah, waqof dan lain - lain), sehingga SHM No. 24 tetap dikuasai oleh ASMIN dan keluarganya ;

3.Bahwa dikemudian hari ternyata Terbit Akta Hibah No. 132/BSK/IX/2001. Yang menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24 atas nama ASMIN dengan Luas tanah 12.450 m2 yang terletak di Desa Kerampilan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo telah dihibahkan kepada saudara kandungnya sendiri bernama Sdr. SOFYAN pada tanggal 18 September 2001, sehingga sejak saat itulah sering timbul perselisihan antara kedua belah pihak karena Pemberi hibah menyatakan tidak pernah diajak ke Kecamatan dan tidak pernah tandatangan hibah, serta apa yang dihibahkan tersebut ternyata sangat melebihi 1/3 dari seluruh obyek harta yang dimiliki oleh Alm ASMIN pada saat itu, sehingga dengan perselisihan tersebut SHM No. 24 tetap dalam penguasaan ASMIN dan keluarganya ;

4.Bahwa dilihat dari akta hibah tersebut terlihat pemberian hibah terjadi sejak tanggal 18 September 2001, namun hingga saat ini Sdr. SOFYAN tidak pernah menerima dan/atau menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24 atas nama ASMIN tersebut ;

5.Bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24 atas nama ASMIN dengan Luas tanah 12.450 m2 tersebut pada Tahun 2005 telah dijadikan jaminan / agunan di PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Probolinggo yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 58 Probolinggo sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan No. 3896 / 2005 yang diterbitkan pada tanggal 07 April 2005 Jo. Akta Persetujuan Tambahan Kredit No. 39 tanggal 17 Februari 2005.

6.Bahwa ayah kandung Pemohon (Alm. ASMIN) dalam akta pemberian hak tanggungan bertindak sebagai Pemberi Hak Tanggungan (pihak pertama) dan PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Probolinggo bertindak sebagai Penerima Hak Tanggungan (Pihak kedua), sementara yang bertindak sebagai Debitur adalah Alm. H. NAWAWI alias H. ABDUL AZIS, namun pada saat pelunasan Alm. ASMIN dan Alm. H. NAWAWI alias H. ABDUL AZIS sudah sama – sama meninggal dunia ;

7.Bahwa PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Probolinggo menyatakan tidak akan mengeluarkan / memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24 atas nama ASMIN tanpa kehadiran dan tandatangan dalam surat serah terima dari ke dua ahli waris, yakni ahli waris debitur Alm. H. NAWAWI alias H. ABDUL AZIS, dan ahli waris Pemberi Hak Tanggungan Alm. ASMIN.

8.Bahwa Pemohon beserta sekeluarga pada tanggal 04 Desember 2014 mendatangi PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Probolinggo untuk mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24 atas nama ASMIN. Didalam kantor PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Probolinggo juga telah ada Sdr. SYAMSUDIN (ahli waris dari Alm. H. NAWAWI alias H. ABDUL AZIS), serta Sdr. SOFYAN

9.Bahwa pada tanggal 04 Desember 2014 bertempat di Kantor PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Probolinggo setelah Pemohon memberikan surat keterangan waris yang diminta dan dijadikan persyaratan oleh BANK Bukopin untuk mengambil SHM No. 24 kemudian setelah disuruh menandatangani surat tanda terima sertifikat tersebut, Pemohon mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24 atas nama ASMIN dengan Luas tanah 12.450 m2 dari penguasaan PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Probolinggo ;

10.Bahwa pada tanggal 28 Januari 2016, Pemohon telah melakukan roya terhadap Sertifikat Hak Tanggungan No. 3896 / 2005 berdasarkan Surat dari PT. Bank Bukopin, Tbk Kantor Cabang Probolinggo Tanggal 24 Desember 2013 No. 1360 / PRBPIM / XII / 2013 ;

11.Bahwa pada tanggal 10 Desember 2014, Sdr. SOFYAN telah melaporkan Pemohon kepada Termohon dengan Laporan Polisi No. 338 / XII / 2014 / Jatim / RestaProb, dengan sangkaan telah melakukan pencurian terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24 atas nama ASMIN di Kantor PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Probolinggo.

12.Bahwa Pemohon selama kurun waktu 10 Desember 2014 sampai dengan 30 Maret 2016 sama sekali belum pernah dipanggil atau mendapatkan surat panggilan pemeriksaan atau diperiksa oleh Termohon baik sebagai saksi atau sebagai tersangka. Tapi tiba- tiba pada tanggal 30 Maret 2016 Termohon melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon dengan sangkaan bahwa Pemohon telah melakukan pencurian Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24 atas nama ASMIN di Kantor PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Probolinggo pada tanggal 04 Desember 2014 ;

13.Bahwa pada tanggal 31 Maret Termohon telah melakukan penahanan terhadap Pemohon selama 20 Hari terhitung sejak mulai tanggal 31 Maret 2016 s.d. 19 April 2016.

Pihak Dipublikasikan Ya