Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Pbl BPR PURWOSARI ANUGERAH CABANG PROBOLINGGO 1.MAISA
2.TAKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Pbl
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR PURWOSARI ANUGERAH CABANG PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAISA
2TAKI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 409.622.231,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 409.622.231,- (Empat Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah);
  5. Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 540 M2 yang berlokasi di Jl Sunan Ampel RT 02 RW 10 Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo dengan Fasilitas Sertipikat Hak Milik No. 1005/Kedopok, atas nama : MAISA;
  6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak