Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Pbl KOPERASI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH USAHA MULIA PROBOLINGGO 1.MEILINA PUSPANINGTYAS
2.KADEK FENDY KINSATA
3.SUMIATI
4.TUKIRAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH USAHA MULIA PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MEILINA PUSPANINGTYAS
2KADEK FENDY KINSATA
3SUMIATI
4TUKIRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.820.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah wanprestasi kepada Penggugat;

  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat seluruh sisa pembiayaan ( pokok + jasa ) kepada Penggugat yaitu pokok sebesar Rp 50.0000.000,- dan Jasa selama 6 bulan sebesar Rp 8.100.000  sehingga totalnya sebesar Rp 58.100.000,-. Dan biaya lainnya ( perpanjangan Rp 1.720.000,- + penagihan Rp 2.000.000 + perkara Rp 3.000.000 ) dengan total sebesar Rp 6.720.000,- Jadi total seluruhnya Rp 58.100.000 + Rp 6.720.000 = Rp 64.820.000. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pembiayaannya (pokok + jasa + biaya) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang ( KPKNL ) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pembiayaan Tergugat kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak