Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Pbl BPR PURWOSARI ANUGERAH CABANG PROBOLINGGO 1.ANITA RAHMAWATI
2.JEHAN ARIFIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Pbl
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR PURWOSARI ANUGERAH CABANG PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANITA RAHMAWATI
2JEHAN ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.872.494,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 87.872.494,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah);
  5. Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit tanah kavling seluas 192 m2 yang berlokasi di Kelurahan Kebonsari Wetan Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo dengan Fasilitas Sertipikat Hak Milik No. 871/Kebonsari Wetan, atas nama : ANITA RAHMAWATI;
  6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak