Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Pbl 1.Hj. Yuana
2.Zenita Bilkis
Henry Devryza Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Yuana
2Zenita Bilkis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harmoko, S.H., M.H.LiHj. Yuana
2Harmoko, S.H., M.H.LiZenita Bilkis
Tergugat
NoNama
1Henry Devryza
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yudha Kurniawan
2Sita Komariah
3Refika Juliandini
4Sheilla Anggita
5Marissa Rahmadhany
6Harry Pramono
7Zenia Amanda
8Erick Steaven
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR.       

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, jual beli antara Ronny Soewarsono dengan  Rudi Suwartono, Maria Jenny Soewartati, dan Yudha Kurniawan atas sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 334 atas nama Soewarso, luas 322 M2 (meter persegi) yang terletak di Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Barat      : Jalan / Tanah dan Bangunan milik H. Santiono dan Agung

Utara      : Tanah dan Bangunan milik Heri

Timur     : Tanah Bangunan milik Hj. Yuana

Selatan  : Jalan / Sekolah MTsN Probolinggo

3. Menyatakan Objek Sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 334 atas nama Soewarso, luas 322 M2 (meter persegi) yang terletak di Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Barat      : Jalan / Tanah dan Bangunan milik H. Santiono dan Agung

Utara      : Tanah dan Bangunan milik Heri

Timur     : Tanah Bangunan milik Hj. Yuana

Selatan  : Jalan / Sekolah MTsN Probolinggo

Adalah merupakan hak milik Ronny Soewarsono;

4. Menghukum Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT untuk balik nama Objek Sengketa ke Para Penggugat dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

5. Menyatakan putusan ini berkekuatan sebagai pengganti tanda tangan Tergugat, apabila Tergugat tidak mau menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT untuk balik nama Objek Sengketa ke Para Penggugat;

6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

SUBSIDAIR

 Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak