Petitum |
PRIMAIR.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum Sah atas surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset nomor: 028/ 5536/ 120.7.6/ 2022 dan 01.X/ SCB/ VIII/ 2022, tertanggal 01 Agustus 2022;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menerbitkan surat dengan nomor: 000.2/ 413/ 120.7.6/ 2024, tertanggal 16 Januari 2024, perihal Hasil Evaluasi keberadaan Kum – Kum & Perjanjian Pemanfaatn Aset adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan batal demi hukum atas surat Tergugat nomor: 000.2/ 413/ 120.7.6/ 2024, tertanggal 16 Januari 2024, perihal Hasil Evaluasi keberadaan Kum – Kum & Perjanjian Pemanfaatn Aset.;
- Menyatakan menurut hukum Sah, atas tuntutan ganti rugi secara Materiil maupun Immateriil yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana tertuang dalam posita angka 27;
- Menyatakan Obyek Sengketa tetap menjadi hak pengelolaan kepada Penggugat bersama perkumpulan SCB (Surya Citra Bahari);
- Menyatakan menurut hukum Sah dan berharga atas Sita Jaminan (Consevatoir beslag) yang diletakan terhadap obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam posita angka 32;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verset, banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan membatalkan surat Tergugat nomor: 000.2/ 413/ 120.7.6/ 2024, tertanggal 16 Januari 2024, perihal Hasil Evaluasi keberadaan Kum – Kum & Perjanjian Pemanfaatn Aset.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai berikut;
Kerugian Materil; ------------------------------------------------------- Rp. 3.000.000.000,-
Kerugian Immateriil; --------------------------------------------------- Rp. 10.000.000.000, - +
Total sebesar Rp. 13.000.000.000,-
(Tiga Belas Milyard Rupiah).
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |