| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan Ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo setempat untuk dapat mengganti tanggal lahir anak ketiga Pemohon di Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3574031508250004, Akta Kelahiran Nomor : 16004/CLT/2013 yang bernama Zhaskia Tantri Defrita, lahir di Probolinggo tanggal 31-12-2012 diganti menjadi lahir di Probolinggo tanggal 01-01-2013;
- Memerintahkan Pemohon untukĀ mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo, agar pergantian Tanggal Lahir anak kedua Pemohon tersebut dicatat dalam buku daftar yang disediakan untuk keperluan itu pada tahun yang sedang berjalan.
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|