Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUTAM Bin NASUM (Alm) pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat di Jl. Klengkeng RT.004 RW.003 Kelurahan Wonoasih Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram |