Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
46/Pid.C/2026/PN Pbl HARI SUSANTO, SH MOCH. IQBAL MAULANA bin ABDUL ADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 46/Pid.C/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/59/VI/RES.1.10/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARI SUSANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. IQBAL MAULANA bin ABDUL ADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN KEJADIAN TINDAK PIDANA RINGAN :

            Bahwa ia Tersangka (MOCH. IQBAL MAULANA bin ABDUL ADI), pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira Jam 02.30 Wib di Jl. Ikan Lumba-lumba No. 17 Rt. 04 Rt. 02 Kel. Mayangan Kec. Mayangan Kota Probolinggo telah melakukan Tindak Pidana Pengrusakan terhadap Jendela rumah milik Sdr. MOCH. HELAL yang menyebabkan grendel jendela pada lubang kusen rusak / jebol dan akibat peristiwa tersebut Sdr. MOCH. HELAL mengalami kerugian sekira senilai Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). 

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira Jam 18.00 Wib Tersangka mencoba komunikasi dengan Sdri. TRI SANTI namun ternyata nomor Tersangka diblokir, hingga malam hari namun tidak ada jawaban dari Sdri. TRI SANTI sehingga pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira Jam 02.30 Wib Tersangka menyiapkan Obeng lalu berangkat dari rumah menuju rumah Sdr. HELAL dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat untuk melihat kondisi Sdri. TRI SANTI karena Tersangka takut terjadi apa-apa. ------------------------------------------------------

Sesampainya di dekat rumah Sdr. HELAL, kemudian Tersangka memarkir Sepeda motor di halaman rumah warga setelah itu Tersangka mendekati pagar tembok samping rumah Sdr. HELAL yang dekat dengan jendela selanjutnya Tersangka melepas sandal jepit di bawah tembok pagar tersebut lalu Tersangka melompat pagar tembok rumah Sdr. HELAL, kemudian Tersangka mencongkel jendela samping rumah Sdr. HELAL menggunakan Obeng hingga pengait gerendel jebol dan jendela bisa terbuka namun tidak bisa terbuka lebar karena masih terlilit kawat, yang sesaat kemudian Tersangka mendengar ada Sepeda motor mendekat dan setelah di lihat ternyata itu adalah Sdr. HELAL sehingga Tersangka segera berlari kabur dengan melompat pagar tembok bersamaan Sdr. HELAL berteriak “MALING” sehingga Tersangka terus berlari dan meninggalkan Obeng, Sandal jepit serta Sepeda motor miliknya. --------------------------------------------

 

            Bahwa perbuatan Tersangka diatur dan diancam sesuai dengan Pasal 521 ayat (2) KUHPidana. 

            MAKA PERBUATAN TERSANGKA DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 6 (ENAM) BULAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK KATEGORI II (Senilai Rp. 10.000.000,-). 

Atau

            Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam sesuai dengan Pasal 407 KUHPidana. 

            MAKA PERBUATAN TERDAKWA DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 3 (TIGA) BULAN ATAU DENDA SEBANYAK-BANYAKNYA Rp. 900,- (Sebagaimana Perma No. 2 Tahun 2012 menjadi senilai Rp. 9.000.000,-)

Pihak Dipublikasikan Ya