Bahwa ia Terdakwa LULUK SRIHARTINI binti ANEH HADI PRAYITNO alamat Jl. Suroyo No. 25 Rt 003 Rw 005 Kel. Tisnonegaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo diduga telah melakukan dugaan tindak pidana memakai tanah dan bangunan tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan cara tersangka sdr LULUK SRIHARTINI binti ANEH HADI PRAYITNO menguasai tanah dan menempati bangunan milik PT KERETA API INDONESIA ( PERSERO) berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 29 Kel. Tisnonegaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo atas nama PT KERETA API INDONESIA ( PERSERO) yang terbit pada tanggal 10 Juni 2013 dengan luas 3260 ( tiga ribu dua ratus enam puluh ), adapun proses penguasaan tanah yang dilakukan oleh sdri LULUK SRIHARTINI binti ANEH HADI PRAYITNO tersebut tanpa ijin PT KERETA API INDONESIA ( PERSERO) selaku pemilik tanah dan bangunan, serta PT KERETA API INDONESIA ( PERSERO) sudah berusaha memberikan surat peringatan dan teguran kepada sdr. LULUK SRIHARTINI binti ANEH HADI PRAYITNO untuk mengosongkan atau melakukan ikatan sewa namun sampai dengan dilaporkan sdri. LULUK SRIHARTINI binti ANEH HADI PRAYITNO tetap menguasai tanah milik PT KERETA API INDONESIA ( PERSERO) tersebut, sehingga hal itu mengakibatkan PT KERETA API INDONESIA ( PERSERO) tidak bisa menguasai dan memanfaatkan tanah yang menjadi miliknya tersebut serta mengalami kerugian seebsar Rp. 6.300.000.000,-( enam milliard tiga ratus juta rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pelanggaran Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
MAKA PERBUATAN TERDAKWA DAPAT DIANCAM PIDANA DENGAN HUKUMAN KURUNGAN SELAMA-LAMANYA 3 (TIGA) BULAN DAN/ATAU DENDA SEBANYAK- BANYAKNYA RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) |