Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Agus Muchroni, DRS., MM. adalah Wali Pengampu dari anak Pemohon yang bernama Fina Wuryanti yang merupakan penyandang disabilitas yang hingga saat ini mengalami keterbelakangan mental dalam hal mengurus proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1335 yang terletak di Kelurahan Ketapang, Kota Probolinggo, dengan luas 435 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2289 yang terletak di Kelurahan Pilang, Kota Probolinggo, dengan luas 152 M2 ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1335 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2289 tersebut ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|