Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Pbl KSP PRIMA MANDIRI 1.JOKO PRABOWO
2.KHOTIMATUL HUSNAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Pbl
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP PRIMA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Tri Wahyudi, S.H.KSP PRIMA MANDIRI
Tergugat
NoNama
1JOKO PRABOWO
2KHOTIMATUL HUSNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 157.609.500,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor : 12.5058, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat pada tanggal 19 Juni 2019 yang kemudian Surat Pengakuan Hutang a quo telah dilegalisasi oleh Notaris Yustina Judywati Sutandi, SH. pada tanggal 19 Juni 2019 dengan Nomor Legalisasi : 2.080/Leg.Not/VI/2019 adalah merupakan surat yang sah menurut hukum.
  3. Menyatakan jaminan hutang yang berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 288 tanggal 19 Agustus 2013, NIB Nomor : 12.31.20.01.00233, Surat Ukur Nomor : 07/Malasan Wetan/2013 tanggal 13-06-2013, Luas 5.320 M2, atas nama JOKO PRABOWO, yang terletak di Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo adalah merupakan bentuk jaminan yang sah menurut hukum.
  4. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti beritikad tidak baik, dengan tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya yang telah disepakati bersama selama kurang lebih 5 (lima) tahun lebih 11 (sebelas) bulan mulai dari sejak ditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang Nomor : 12.5058 tertanggal 19 Juni 2019 dengan cara Para Tergugat telah mengabaikan teguran Penggugat, serta Para Tergugat tidak juga menyerahkan fisik tanah Jaminan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 288 tanggal 19 Agustus 2013, NIB Nomor : 12.31.20.01.00233, Surat Ukur Nomor : 07/Malasan Wetan/2013 tanggal 13-06-2013, Luas 5.320 M2, atas nama JOKO PRABOWO, yang terletak di Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya, dihukum untuk menyerahkankan fisik tanah Jaminan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 288 tanggal 19 Agustus 2013, NIB Nomor : 12.31.20.01.00233, Surat Ukur Nomor : 07/Malasan Wetan/2013 tanggal 13-06-2013, Luas 5.320 M2, atas nama JOKO PRABOWO, yang terletak di Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo kepada Penggugat, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat yang berwajib (Polisi).
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 157.609.500,- (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------
  • Bunga 2 (10-10-2020)                                                             : Rp.      900.000,-
  • Denda (10-10-2020 s/d 30-11-2025)                                       : Rp.   2.814.000,-
  • Bunga 3 (10-11-2020)                                                             : Rp.      900.000,-
  • Denda (10-11-2020 s/d 30-11-2025)                                       : Rp.   2.767.500,-
  • Bunga 4 (10-12-2020)                                                             : Rp.      900.000,-
  • Denda (10-12-2020 s/d 30-11-2025)                                       : Rp.   2.722.500,-
  • Bunga 5 (10-01-2021)                                                             : Rp.      900.000,-
  • Denda (10-01-2021 s/d 30-11-2025)                                       : Rp.   2.676.000,-
  • Bunga 6 (10-02-2021)                                                             : Rp.      900.000,-
  • Denda (10-02-2021 s/d 30-11-2025)                                       : Rp.   2.629.500,-
  • Pinjaman (10-03-2021)                                                            : Rp. 36.000.000,-
  • Bunga jatuh tempo (10-03-2021 s/d 30-11-2025)                   : Rp. 51.750.000,-
  • Denda jatuh tempo (10-03-2021 s/d 30-11-2025)                   : Rp. 51.750.000,-

Total s/d 30-11-2025                                                            :  Rp.157.609.500,-

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dalam setiap hari keterlambatannya memenuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, baik banding, kasasi, maupun verzet.

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak