Dakwaan |
Bahwa Terdakwa CHANDRA ADI SAPUTRA Bin ELWIN EKO W pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jl.Panglima Sudirman, Kelurahan Tisnonegaran, Kec.Kanigaran Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |