Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2024/PN Pbl ADI AMBAR PRAMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADI AMBAR PRAMONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon unntuk mengganti nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 3574-LU-22082022-0013 tertanggal 22 Agustus 2022 dari yang semula bernama Davanka Shaquille Leondra Pramana diganti menjadi Shaquille Leondra Pramana
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penggantian nama anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak