Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Mohammad Rosid alias Rosid pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 21.15 Wib atau pada suatu waktu sekira bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Sunan Kudus, Kel. Sumbertaman, Kec. Wonoasih, Kota Probolinggo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Kota Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, |