Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JAMALUDDIN Als. JAMAL Bin TARI bersama-sama dengan saudara HUSIN (DPO) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 11.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di warung depan Resto Geprek Jalan Cokroaminoto Kel. Kanigaran Kec.Kanigaran Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yaitu Terdakwa JAMALUDDIN Als. JAMAL Bin TARI bersama-sama dengan Saudara HUSIN (DPO), |