Dakwaan |
Bahwa Terdakwa KHAIRUL ANAM Bin SAWAL pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jl. KH. Hasan Genggong Gg. Rejo Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, |