Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Pbl BRI Unit Wonoasih 1.NIRAM ABIDIN
2.JUMAITA
3.SENI P. DAMSIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Pbl
Tanggal Surat Rabu, 02 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Wonoasih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NIRAM ABIDIN
2JUMAITA
3SENI P. DAMSIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 132.171.650,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 132.171.650 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan sisa pokok 99.664.634(Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) dan Ditambah Bunga Rp 32.507.016,- (Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Enam Belas Rupiah).

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak