Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Pbl 1.Nur Khasanah
2.Sunardi
PT. Bank Central Asia (Persero) Tbk. Cabang Probolinggo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Khasanah
2Sunardi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Padlilah, S.H., M.H.Nur Khasanah
2Padlilah, S.H., M.H.Sunardi
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia (Persero) Tbk. Cabang Probolinggo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) cq Kantor Wilayah BPN DKI Jawa Timur cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dalam Provisi:

Menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Memerintahkan untuk menunda lelang yang akan dilaksanakan oleh Tergugat  melalui Turut Tergugat I atas kuasa/pelimpahan wewenang dari Tergugat   sampai dengan batas waktu yang disepakati oleh Para Penggugat dengan Tergugat , atas tanah- tanah/barang jaminan hutang (agunan) sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas  bidang tanah dan bangunan milik Penggugat II;

 

  1. Dalam Pokok Perkara:

Primer :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas  bidang tanah dan bangunan milik Penggugat II yang dilakukan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;

3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk menunda lelang  atas barang jaminan hutang (agunan) berupa:

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 654/  sebidang tanah seluas 102 m2 berikut bangunan terletak di Jalan PB Sudirman No.74 Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, a/n Sunardi (Penggugat II);

4. Menghukum  Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;

5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding dan kasasi;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Subsidair:

Jika Pengadilan Negeri Probolinggo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak