Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa VICKY WAHYU SATRIA Bin JOKO WINOTO pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jl. Gubernur suryo, Kel. Tisnonegaran, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman |