| Dakwaan |
DAKWAAN
Kesatu
Bahwa terdakwa CHOIRUL ANAM Bin KAPRAWI pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti Bulan Desember 2025 sekira 23.30 wib, atau waktu shift malam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam rentang waktu antara bulan Desember 2025 bertempat di PT. ERATEX DJAJA Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut,, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sejak tahun 2021 tersangka sebagai karyawan tetap PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo pada bagian Finishing A PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut ;
- Menyiapkan Karton untuk packing celana yang telah siap dan sudah jadi;
- Bersama – sama dengan karyawan lain memasukkan celana ke dalam kemasan plastik serta selanjutnya memasukkannya ke karton / kardus sesuai dengan permintaan;
- Mengangkut karton / kardus yang telah terisi celana sesuai dengan permintaan dengan gerobak ke bagian nidle untuk selanjutnya masuk mesin sensor ( nidle detelor ) untuk setiap potong celana
- Setelah celana keluar dari nidle detektor, kemudian celana Tersangka masukkan kembali ke karton lalu menyerahkannya ke bagian repack
- Bahwa awalnya pada saat terdakwa bekerja mempacking celana yang telah siap dan sudah jadi Tersangka mendengar ada teman satu shiftnya yang bernama sdr DANIEL (DPO) tanpa ijin telah mengambil dan menjual celana hasil Produk PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo kepada saksi YONGKI (Berkas terpisah), karena terdakwa tertarik kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi YONGKI (Berkas Terpisah) harga jual celana dari sdr. DANIEL(DPO). Selanjutnya Tersangka juga menanyakan apabila Tersangka juga mengambil celana berapa harga jualnya dan dijawab oleh saksi YONGKI (Berkas terpisah), harga celana per potongnya adalah Rp. 100.000,-( seratus ribu rupiah). Setelah mengetahui harga jual untuk tiap potongnya, kemudian terdakwa pada saat melakukan pekerjaannya pada bagian finishing yaitu mempacking, terdakwa tidak mempacking seluruhnya melainkan tanpa ijin pemiliknya terdakwa mengambil beberapa potong celana panjang dan pendek hasil produksi PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo yang sudah jadi dari tumpukan celana yang belum terpacking pada jam istirahat sekira jam 23.30 wib, kemudian celana tersebut dibawa tersangka ke gudang yang lokasinya juga di bagian finishing. Selanjutnya terdakwa bersembunyi diantara tumpukan kardus lalu terdakwa melepas celana yang dipakainya kemudian celana hasil produksi PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo yang telah Tersangka ambil Tersangka pakai lalu terdakwa kembali mekakai celana miliknya untuk menyembunyikan celana yang diambilnya tanpa ijin milik PT.ERATEX DJAJA, sehingga Tersangka mengenakan 2 ( dua ) buah celana, yaitu celana produksi PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo di bagian dalam sedangkan di bagian luar terdakwa mengenakan celananya sendiri, sampai pulang ke rumah, sesampai di rumah terdakwa melepas celana produksi PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo yang telah diambil lalu Tersangka antarkan ke rumah saksi YONGKI (Berkas terpisah) untuk dijual.
- Bahwa celana yang telah terdakwa ambil tanpa ijin dari PT.ERATEX DJAJA Kota Probolinggo adalah celana merk UNIQLO dan terdakwa telah mengambil sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali.
- Bahwa akibat kejadian tersebut PT. ERATEX DJAJA mengalami kekurangan jumlah variant celana merk Uniqlo dan GU, pada periode bulan Oktober – Desember adalah dengan Total 340 pcs yaitu 300pcs celana Panjang dan 40pcs celana Pendek dengan total mengalami kerugian sebesar Rp. 131.660.000,- (seratus tiga puluh satu satu enam ratus enam puluh juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa CHOIRUL ANAM Bin KAPRAWI pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti Bulan Desember 2025 sekira 23.30 wib, atau waktu shift malam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam rentang waktu antara bulan Desember 2025 bertempat di PT. ERATEX DJAJA Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sejak tahun 2021 tersangka sebagai karyawan tetap PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo pada bagian Finishing A PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut ;
- Menyiapkan Karton untuk packing celana yang telah siap dan sudah jadi; Bersama– sama dengan karyawan lain memasukkan celana ke dalam kemasan plastik serta selanjutnya memasukkannya ke karton / kardus sesuai dengan permintaan;
- Mengangkut karton / kardus yang telah terisi celana sesuai dengan permintaan dengan gerobak ke bagian nidle untuk selanjutnya masuk mesin sensor ( nidle detelor ) untuk setiap potong celana
- Setelah celana keluar dari nidle detektor, kemudian celana Tersangka masukkan kembali ke karton lalu menyerahkannya ke bagian repack
- Bahwa awalnya pada saat terdakwa bekerja mempacking celana yang telah siap dan sudah jadi Tersangka mendengar ada teman satu shiftnya yang bernama sdr DANIEL (DPO) tanpa ijin telah mengambil dan menjual celana hasil Produk PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo kepada saksi YONGKI (Berkas terpisah), karena terdakwa tertarik kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi YONGKI (Berkas Terpisah) harga jual celana dari sdr. DANIEL(DPO). Selanjutnya Tersangka juga menanyakan apabila Tersangka juga mengambil celana berapa harga jualnya dan dijawab oleh saksi YONGKI (Berkas terpisah), harga celana per potongnya adalah Rp. 100.000,-( seratus ribu rupiah). Setelah mengetahui harga jual untuk tiap potongnya, kemudian terdakwa pada saat melakukan pekerjaannya pada bagian finishing yaitu mempacking, terdakwa tidak mempacking seluruhnya melainkan tanpa ijin pemiliknya terdakwa mengambil beberapa potong celana panjang dan pendek hasil produksi PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo yang sudah jadi dari tumpukan celana yang belum terpacking pada jam istirahat sekira jam 23.30 wib, kemudian celana tersebut dibawa tersangka ke gudang yang lokasinya juga di bagian finishing. Selanjutnya terdakwa bersembunyi diantara tumpukan kardus lalu terdakwa melepas celana yang dipakainya kemudian celana hasil produksi PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo yang telah Tersangka ambil Tersangka pakai lalu terdakwa kembali mekakai celana miliknya untuk menyembunyikan celana yang diambilnya tanpa ijin milik PT.ERATEX DJAJA, sehingga Tersangka mengenakan 2 ( dua ) buah celana, yaitu celana produksi PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo di bagian dalam sedangkan di bagian luar terdakwa mengenakan celananya sendiri, sampai pulang ke rumah, sesampai di rumah terdakwa melepas celana produksi PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo yang telah diambil lalu Tersangka antarkan ke rumah saksi YONGKI (Berkas terpisah) untuk dijual.
- Bahwa celana yang telah terdakwa ambil tanpa ijin dari PT.ERATEX DJAJA Kota Probolinggo adalah celana merk UNIQLO dan terdakwa telah melangmbilnya sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali.
- Bahwa akibat kejadian tersebut PT. ERATEX DJAJA mengalami kekurangan jumlah variant celana merk Uniqlo dan GU, pada periode bulan Oktober – Desember adalah dengan Total 340 pcs yaitu 300pcs celana Panjang dan 40pcs celana Pendek dengan total mengalami kerugian sebesar Rp. 131.660.000,- (seratus tiga puluh satu satu enam ratus enam puluh juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP |