Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2026/PN Pbl NANI SUSILOWATI, S.H., M.H. YONGKY PRASETYO bin SUHARIYANTO Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1349/M.5.24/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NANI SUSILOWATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONGKY PRASETYO bin SUHARIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1PT ERATEX 1
Dakwaan

DAKWAAN.

Kesatu :

Bahwa Terdakwa YONGKY PRASETYO bin SUHARIYANTO Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan antara Oktober sampai bulan Desember 2025, bertempat di PT. ERATEX DJAJA Kota Probolinggo, yang membeli, menawarkan, menyewa, menukar, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda,, yang diketahui atau sepatutnya diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan permintaan atau pesanan dari temannya yang bernama Sdr. BAGUS (alamat Demak, Jawa Tengah)(DPO) yang memesan beberapa pcs produk tekstill jenis celana Merk UNIQLO maupun merk GU kepada terdakwa melalui whatsapp, kemudian terdakwa menghubungi 4(empat) orang yang bekerja di PT.ERATX DJAJA yaitu saksi CHOIRUL ANAM, saksi MUHAMMAD ROSI, sdr.DANIL (DPO), sdr.BAYU (DPO) melalui chat whatsapp untuk menanyakan kepada mereka ”apakah ada stock celana UNIQLO dan GU?”, kemudian ke empat orang tersebut, menyanggupi permintaan terdakwa dengan cara terlebih dahulu mengambil celana yang diminta terdakwa dari PT.ERATEX DJAJA tanpa ijin,  lalu celana-celana yang telah diambil diserahkan di rumah  terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengirimkan celana  UNIQLO dan GU  kepada sdr. BAGUS (DPO) dengan cara dibeli oleh sdr.BAGUS (DPO) dengan harga Rp.100.000/pcs dan uang pembelian ditransfer kepada terdakwa melalui transfer ke rekening BRI milik terdakwa. Selanjutnya dijual oleh sdr. BAGUS (DPO) di market place (shopee) dengan harga retailnya bervariasi, untuk celana panjang dijual dengan harga Rp. 399.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan celana pendek dijual dengan harga Rp. 299.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari Sdr.BAGUS (DPO) kemudian uang tersebut diserahkan kepada saksi CHOIRUL ANAM, saksi MUHAMMAD ROSI, sdr.DANIL (DPO), sdr.BAYU (DPO), dan terdakwa mendapatkan fee dari penjualan seluruh celana yang berjumlah kurang lebih 74 (tujuh puluh empat) pcs, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selain itu, Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa pembayaran tambahan sebagai bonus dari Sdr.BAGUS (DPO) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk 20 pcs pengiriman, dan terdakwa telah melakukan 3x pengiriman kepada Sdr.BAGUS (DPO) dengan total bonus yang didapatkan terdakwa sebesar kurang lebih Rp.300.000,-(tiga ruatus ribu rupiah). Bahwa keuntungan total  yang telah terdakwa dapatkan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari 74 pcs celana.
  • Bahwa terdakwa telah mengirimkan celana milik PT.ERATEX DJAJA kepada Sdr.BAGUS (DPO) untuk dijual sejak bulan Oktober sampai Bulan Desember 2025.
  • Bahwa kekurangan jumlah variant celana merk Uniqlo dan GU yang hilang pada PT. ERATEX DJAJA Kota Probolinggo, pada periode bulan Oktober – Desember adalah dengan Total 340 pcs yang terdiri dari 300pcs celana Panjang dan 40pcs celana Pendek dengan total mengalami kerugian sebesar Rp. 131.660.000,- (seratus tiga puluh satu satu enam ratus enam puluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT.ERATEX DJAJA mengalamin kerugian sebesar kurang lebih Rp.35.000.000,- (tiga  puluh lima juta rupiah) untuk 74 pcs celana dengan variasi celana panjang dan celana pendek.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang – Undang No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa YONGKY PRASETYO bin SUHARIYANTO Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan antara Oktober sampai bulan Desember 2025, bertempat di PT. ERATEX DJAJA Kota Probolinggo, yang menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperelah dari Tindak Pidana, yang dilakukan   terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan permintaan atau pesanan dari temannya yang bernama Sdr. BAGUS (alamat Demak, Jawa Tengah)(DPO) yang memesan beberapa pcs produk tekstill jenis celana Merk UNIQLO maupun merk GU kepada terdakwa melalui whatsapp, kemudian terdakwa menghubungi 4(empat) orang yang bekerja di PT.ERATX DJAJA yaitu saksi CHOIRUL ANAM, saksi MUHAMMAD ROSI, sdr.DANIL (DPO), sdr.BAYU (DPO) melalui chat whatsapp untuk menanyakan kepada mereka ”apakah ada stock celana UNIQLO dan GU?”, kemudian ke empat orang tersebut, menyanggupi permintaan terdakwa dengan cara terlebih dahulu mengambil celana yang diminta terdakwa dari PT.ERATEX DJAJA tanpa ijin,  lalu celana-celana yang telah diambil diserahkan di rumah  terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengirimkan celana  UNIQLO dan GU  kepada sdr. BAGUS (DPO) dengan cara dibeli oleh sdr.BAGUS (DPO) dengan harga Rp.100.000/pcs dan uang pembelian ditransfer kepada terdakwa melalui transfer ke rekening BRI milik terdakwa. Selanjutnya dijual oleh sdr. BAGUS (DPO) di market place (shopee) dengan harga retailnya bervariasi, untuk celana panjang dijual dengan harga Rp. 399.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan celana pendek dijual dengan harga Rp. 299.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari Sdr.BAGUS (DPO) kemudian uang tersebut diserahkan kepada saksi CHOIRUL ANAM, saksi MUHAMMAD ROSI, sdr.DANIL (DPO), sdr.BAYU (DPO), dan terdakwa mendapatkan fee dari penjualan seluruh celana yang berjumlah kurang lebih 74 (tujuh puluh empat) pcs, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selain itu, Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa pembayaran tambahan sebagai bonus dari Sdr.BAGUS (DPO) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk 20 pcs pengiriman, dan terdakwa telah melakukan 3x pengiriman kepada Sdr.BAGUS (DPO) dengan total bonus yang didapatkan terdakwa sebesar kurang lebih Rp.300.000,-(tiga ruatus ribu rupiah). Bahwa keuntungan total  yang telah terdakwa dapatkan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari 74 pcs celana.
  • Bahwa terdakwa telah mengirimkan celana milik PT.ERATEX DJAJA kepada Sdr.BAGUS (DPO) untuk dijual sejak bulan Oktober sampai Bulan Desember 2025.
  • Bahwa kekurangan jumlah variant celana merk Uniqlo dan GU yang hilang pada PT. ERATEX DJAJA Kota Probolinggo, pada periode bulan Oktober – Desember adalah dengan Total 340 pcs terdiri dari 300pcs celana Panjang dan 40pcs celana Pendek dengan total mengalami kerugian sebesar Rp. 131.660.000,- (seratus tiga puluh satu satu enam ratus enam puluh juta rupiah).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT.ERATEX DJAJA mengalamin kerugian sebesar kurang lebih Rp.35.000.000,- (tiga  puluh lima juta rupiah) untuk 74 pcs celana dengan variasi celana panjang dan celana pendek.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang – Undang No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya