Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2024/PN Pbl | 1.TERESA WANUCELIN 2.JOICE PRAMONO |
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG PROBOLINGGO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2024/PN Pbl | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT III telah secara bersama-sama melakukan cara memanfaatkan Penyalahgunaan Keadaan“ misbruik van omstandigheden ”; 3. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT III telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 1365 KUHPerdata ( Onrechtmatigedaad ) ; 4. Menyatakan cacat dan batal demi hukum atas lelang berikut permohonan Penetapan Jadwal Lelang serta surat/dokumen lainya terkait lelang yang diajukan oleh TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT III dengan segala akibat hukumnya ; 5. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT III untuk mengganti kerugian Materiil dan Im-materiill secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT : Kerugian Materiil : Rp. 5.000.000 Per m2 X 240 m2 = Rp. 2.400.000.000,- ( dua milyard empat ratus juta rupiah ) ; Yang harus dibayar oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT III secara tanggung renteng sejak putusan ini dibacakan dan telah berkekuatan hukum tetap ( incracht van gewisdje ) ; Kerugian Im-materiil : Bahwa kerugian yang dialami PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II ( selaku istri dan pemilik obyek a quo ) akibat menanggung biaya-biaya medis dan kehilangan kepercayaan rekan-rekan bisnis PARA PENGGUGAT akibat tidak percaya lagi kepada PARA PENGGUGAT yang disebabkan oleh perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT III yang apabila dinilai dengan uang diperhitungkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah) ; Yang harus dibayar oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II maupun TURUT III secara tanggung renteng sejak putusan ini dibacakan dan telah berkekuatan hukum tetap ( incracht van gewisdje ) ; 6. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT III untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) kepada PENGGUGAT Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk tiap-tiap hari apabila TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT III lalai dalam melaksanakan isi putusan ini sejak putusan ini telah berkuatan hukum tetap hingga dilaksanakan seluruh isi putusan ini ( incracht van gewisdje ) ; 7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya verzet, banding, kasasi ( uit voerbarr bij voraad ) ; 8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 9. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ; Atau apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka PARA PENGGUGAT mohon agar berkenan memberikan putusan seadil-adilnya (ex a quo etbono) ; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |