Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 453.753.752,- (empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah), dengan rincian sisa pokok Rp. 369.000.000,- (Tiga ratus enam puluh sembilan juta rupiah), di tambah dengan sisa bunga Rp 84.753.752,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) dan denda Rp.8.240.000,- (delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |