Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Pbl Habibullah Nur salim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Habibullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.M. SAMIRAN, SH.HABIBULLAH bin Alm. SAHARI
Tergugat
NoNama
1Nur salim
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SW. DJANDO, GH, SH.Nur salim
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perjanjian kerja sama penjualan mainan anak-anak secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat pada Tahun 2020 adalah sah.
  3. Menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  4. Menghukum Penggugat untuk membayar terhadap Tergugat sebesar Rp.99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan cara mengangsur sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-Hari kepada Tergugat sejak Putusan a quo berkekuatan hukum tetap.
  5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum.

Demikianlah gugatan a quo diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan a quo,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak