Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Pbl | 1.Nur Khasanah 2.Sunardi |
PT. Bank Central Asia (Persero) Tbk. Cabang Probolinggo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2024/PN Pbl | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Memerintahkan untuk menunda lelang yang akan dilaksanakan oleh Tergugat melalui Turut Tergugat I atas kuasa/pelimpahan wewenang dari Tergugat sampai dengan batas waktu yang disepakati oleh Para Penggugat dengan Tergugat , atas tanah- tanah/barang jaminan hutang (agunan) sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas bidang tanah dan bangunan milik Penggugat II;
Primer : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas bidang tanah dan bangunan milik Penggugat II yang dilakukan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum; 3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk menunda lelang atas barang jaminan hutang (agunan) berupa: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 654/ sebidang tanah seluas 102 m2 berikut bangunan terletak di Jalan PB Sudirman No.74 Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, a/n Sunardi (Penggugat II); 4. Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini; 5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding dan kasasi; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. Subsidair: Jika Pengadilan Negeri Probolinggo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |