Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Pbl POPPY FAUZIAH 1.NAJEMAH
2.SOPHIA APRILIA
3.ISMAIL
4.DINNA MARIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1POPPY FAUZIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ismail Muzakki, SH. MHPOPPY FAUZIAH
Tergugat
NoNama
1NAJEMAH
2SOPHIA APRILIA
3ISMAIL
4DINNA MARIANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RODYA ANNISA SANTI, SH.NAJEMAH
2RODYA ANNISA SANTI, SH.SOPHIA APRILIA
3RODYA ANNISA SANTI, SH.ISMAIL
4RODYA ANNISA SANTI, SH.DINNA MARIANA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.  Menyatakan sah perjanjian penitipan uang deposito dan perjanjian pengelolaan ruko antara Penggugat dan alhamhum IBRAHIM OESMAN.

3.  Menyatakan Para Tergugat yang telah lalai/wanprestasi.

4.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

a.  Uang deposito sebesar Rp. 700.000.000,-.(Tujuh Ratus Juta Rupiah)

b.  Uang hasil sewa ruko sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) 

total Rp. 1.000.000.000,-. (Satu Milyar Rupiah) sekaligus dan seketika.

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat akibat kerugian Immateriil sebesar Rp. 200.000.000,-. (Dua Ratus Juta Rupiah)

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan jika Para Tergugat lalai dalam menjalankan putusan perkara ini.

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.

8.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak