|
|
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa IWAN S SETIAWAN Bin AWI TOADI, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 19:45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di sekitar Jl. Brigjen Katamso, Gg. Sunggi, Kel. Magunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; -------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 20:00 WIB, Saksi ARJUN SETIYAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) yang saat itu sedang berada di Lapas Kelas II B Probolinggo menghubungi Terdakwa ke 1 (satu) unit HP merk Oppo A58 dengan berkata “akan ada sabu 15 gram yang turun besok (Senin, 30 Maret 2026), ambil ya, nomor mu sudah aku kasih ke GENDUT, bisa gak?”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “oke”. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 09:00 WIB, Sdr. SUGIYONO Als GENDUT (DPO) menelpon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang sudah di ranjau oleh Sdr. SUGIYONO Als GENDUT (DPO) di pinggir jalan Desa Sepoh Gambol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, lalu berdasarkan informasi tersebut Terdakwa berangkat ke tempat yang dimaksud dan mengambil narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi 15 (lima belas) poket, kemudian Terdakwa membawanya pulang ke rumah sambil memberikan informasi melalui whatsapp kepada Saksi ARJUN SETIYAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah);
- Bahwa tidak berselang lama sekira pukul 12:00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ARJUN SETIYAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan diperintah untuk meranjau 3 (tiga) poket sabu, kemudian Terdakwa berangkat dan menentukan sendiri 2 lokasi untuk meranjau sabu, dengan rincian:
- 2 (dua) poket sabu (masing-masing berat brutto 0,5 gram) diranjau pada lokasi ke-1 yang terletak di bawah pohon di samping Jalan Raya Desa Muneng pada Kelurahan Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo;
- 1 (satu) poket sabu (berat brutto 0,5 gram) diranjau pada lokasi ke-2 yang terletak di atas buis beton/pipa beton di pinggir Jalan Raya Desa Lawean pada Kelurahan Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Setelah meranjau pada lokasi tersebut, Terdakwa mengirimkan foto & lokasi tersebut kepada Saksi ARJUN SETIYAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) untuk diteruskan kepada pembelinya, dan upah yang didapatkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) langsung ke DANA milik Terdakwa dan pemakaian 1 poket sabu secara gratis dari Saksi ARJUN SETIYAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah);
- Bahwa kemudian, sekira pukul 18:00 WIB, Terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa serta 11 (Sebelas) poket sabu menuju ke Jl. Brigjen Katamso, Gg. Sunggi, Kel. Magunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo untuk mencari makan malam, namun ketika sampai didepan gang, datang Saksi BELLA MAWARDI dan Saksi BAYU TEGUH selaku Anggota Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota untuk mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: N-2734-VAL yang sedang dikendarai oleh Terdakwa, dimana hasil dari dilakukannya penggeledahan yaitu ditemukan 3 (tiga) poket sabu di saku celana depan, 8 (delapan) poket sabu didalam jok atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: N-2734-VAL dan uang hasil ranjau sabu Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di saku celana belakang, dimana terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) poket sabu dengan berat netto 10,79 (sepuluh koma tujuh sembilan) gram diakui adalah milik Saksi ARJUN SETIYAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) yang sedang Terdakwa bawa untuk diranjau, sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: N-2734-VAL dan uang hasil ranjau sabu Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diakui adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti yang diamankan tersebut dibawa ke Kantor Polres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 03282/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Hadi Purwanto, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop yang didalamnya terdapat nomor barang bukti mulai dari 10699/2026/NNF sampai dengan 10709/2026/NNF, diperoleh kesimpulan bahwa:
- Barang bukti dengan nomor 10699/2026/NNF s/d 10709/2026/NNF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I adalah agar mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta mendapatkan sabu secara gratis;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa IWAN S SETIAWAN Bin AWI TOADI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------
==========ATAU==========
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa IWAN S SETIAWAN Bin AWI TOADI, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 19:45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jl. Brigjen Katamso, Gg. Sunggi, Kel. Magunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar Jl. Brigjen Katamso Gg. Sunggi, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut, Saksi BELLA MAWARDI dan Saksi BAYU TEGUH PRIBADI selaku Anggota Satresnarkoba Polresta Probolinggo Kota melakukan penyelidikan hingga pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 19:45 WIB melihat Terdakwa yang sedang duduk di atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: N-2734-VAL dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian Saksi BELLA MAWARDI dan Saksi BAYU TEGUH PRIBADI mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan sepeda motor yang sedang dibawa oleh Terdakwa, dimana hasil dari dilakukannya penggeledahan yaitu 3 (tiga) poket sabu di saku celana depan, 8 (delapan) poket sabu didalam jok atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: N-2734-VAL dan uang hasil ranjau sabu Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di saku celana belakang, dimana terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) poket sabu dengan berat netto 10,79 (sepuluh koma tujuh sembilan) gram diakui adalah milik Saksi ARJUN SETIYAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) yang sedang Terdakwa bawa untuk diranjau, sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: N-2734-VAL dan uang hasil ranjau sabu Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diakui adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti yang diamankan tersebut dibawa ke Kantor Polres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa cara Terdakwa mendapatkan 11 (sebelas) poket sabu adalah berawal pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 20:00 WIB, Saksi ARJUN SETIYAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) yang saat itu sedang berada di Lapas Kelas II B Probolinggo menghubungi Terdakwa ke 1 (satu) unit HP merk Oppo A58 dengan berkata “akan ada sabu 15 gram yang turun besok (Senin, 30 Maret 2026), ambil ya, nomor mu sudah aku kasih ke GENDUT, bisa gak?”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “oke”. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 09:00 WIB, Sdr. SUGIYONO Als GENDUT (DPO) menelpon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang sudah di ranjau oleh Sdr. SUGIYONO Als GENDUT (DPO) di pinggir jalan Desa Sepoh Gambol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, lalu berdasarkan informasi tersebut Terdakwa berangkat ke tempat yang dimaksud dan mengambil narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi 15 (lima belas) poket, kemudian Terdakwa membawanya pulang ke rumah sambil memberikan informasi melalui whatsapp kepada Saksi ARJUN SETIYAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah), kemudian sekira pukul 12:00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ARJUN SETIYAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan diperintah untuk meranjau 3 (tiga) poket sabu, kemudian Terdakwa berangkat dan menentukan sendiri 2 lokasi untuk meranjau sabu, dengan rincian:
- 2 (dua) poket sabu (masing-masing berat brutto 0,5 gram) diranjau pada lokasi ke-1 yang terletak di bawah pohon di samping Jalan Raya Desa Muneng pada Kelurahan Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo;
- 1 (satu) poket sabu (berat brutto 0,5 gram) diranjau pada lokasi ke-2 yang terletak di atas buis beton/pipa beton di pinggir Jalan Raya Desa Lawean pada Kelurahan Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Setelah meranjau pada lokasi tersebut, Terdakwa mengirimkan foto & lokasi tersebut kepada Saksi ARJUN SETIYAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) untuk diteruskan kepada pembelinya, dan upah yang didapatkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) langsung ke DANA milik Terdakwa dan pemakaian 1 poket sabu secara gratis dari Saksi ARJUN SETIYAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 03282/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Hadi Purwanto, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop yang didalamnya terdapat nomor barang bukti mulai dari 10699/2026/NNF sampai dengan 10709/2026/NNF, diperoleh kesimpulan bahwa:
- Barang bukti dengan nomor 10699/2026/NNF s/d 10709/2026/NNF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram adalah untuk mendapatkan upah berupa uang dan pemakaian sabu gratis dari Saksi ARJUN SETIYAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan melakukan tindak pidana permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Terdakwa tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa IWAN S SETIAWAN Bin AWI TOADI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
|