Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Pbl IMAM SUCAHYO 1.YUDI SUSANTO
2.SUSILOWATI
3.WAHYU ENDRO SETIAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAM SUCAHYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harmoko, S.H., M.H.LiIMAM SUCAHYO
Tergugat
NoNama
1YUDI SUSANTO
2SUSILOWATI
3WAHYU ENDRO SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SW. DJANDO, GH, SH.YUDI SUSANTO
2SW. DJANDO, GH, SH.SUSILOWATI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR.      

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah berdasarkan hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I;
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat bunga moratoir atas ingkar janji Tergugat I sesuai kewajaran 2,5 % dari jumlah hutang setiap bulannya, yaitu sebesar Rp. 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah) sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Memberikan hak kepada Penggugat  untuk mengambil alih 2 (dua) objek jaminan yaitu jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor 5369 atas nama Tergugat II dan jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor 2935 atas nama Tergugat III, apabila Tergugat I tidak mampu membayar hutang dan/atau kerugian Penggugat tersebut diatas;
  7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan dengan sukarela objek jaminan hutang dan/atau tanah dan bangunan rumah milik Penggugat I tersebut diatas kepada Penggugat, apabila Tergugat I tidak mampu membayar hutang dan/atau kerugian Penggugat tersebut diatas;
  8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  9. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini ;

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak