|
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN Bin USMAN (Alm), pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026 sekira pukul 18:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di sekitar Jl. Letjen S. Parman III/ 121, RT 003 / RW 002, Desa Semampir, Kec. Kraksaan, Kab. Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; ---------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026, seorang pembeli sabu yang bernama Sdr. TITOT (DPO) memesan sabu sebanyak 0,7 (nol koma tujuh) gram kepada Terdakwa sambil mengirim uang sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening DANA 0857-4364-6988 milik Terdakwa, karena Terdakwa tidak memiliki persediaan sabu, Terdakwa langsung menghubungi whatsapp “Ambon Prob” atau Saksi AKHMAD ARIFIN Bin ARIF KAMAL ALAMSYAH (Dilakukan Penuntutan Terpisah) yang sedang berada didalam LAPAS Kelas II Probolinggo dengan tujuan membeli 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dan langsung mengirimkan uang sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ke Aplikasi DANA Saksi AKHMAD ARIFIN Bin ARIF KAMAL ALAMSYAH (Dilakukan Penuntutan Terpisah), kemudian Terdakwa menunggu pesan balasan dari Saksi AKHMAD ARIFIN Bin ARIF KAMAL ALAMSYAH (Dilakukan Penuntutan Terpisah), tidak berselang lama Saksi AKHMAD ARIFIN Bin ARIF KAMAL ALAMSYAH (Dilakukan Penuntutan Terpisah) meneruskan/mengirimkan lokasi ranjauan sabu pesanan Terdakwa sehingga Terdakwa langsung berangkat jalan kaki ke lokasi yang dimaksud, kemudian setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menuju rumah Saksi EKA YULIANITA yang berada di Jl. KH. Achmad Dahlan, Gang Bingkilan, Kel. Kebonsari Kulon, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo dengan maksud ingin beristirahat terlebih dahulu, namun tidak berselang lama ketika Terdakwa sedang tidur, datang Saksi BELLA MAWARDI dan Saksi BAYU TEGUH PRIBADI selaku Anggota Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota sedang melakukan penyelidikan, dimana pada saat itu Saksi BELLA MAWARDI dan Saksi BAYU TEGUH PRIBADI melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah, yang hasilnya ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat total 1,12 (satu koma satu dua) gram dan 21 klip kosong yang terletak pada saku celana sebelah kiri, kemudian 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah sekop dari sedotan dan 1 (satu) unit hp realme warna silver no.hp 0852322229361, No. IMEI 1: 865736040960455, No. IMEI 2: 865736040960488 yang terletak pada saku celana sebelah kanan yang seluruhnya diakui adalah milik Terdakwa, sehingga Terdakwa beserta barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke Kantor Polres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa sudah melakukan pembelian narkotika jenis sabu dari Saksi AKHMAD ARIFIN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian:
- Kamis, 23 April 2026 membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
- Jumat, 24 April 2026 membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
- Kamis, 30 April 2026 membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
Selain itu, Terdakwa juga sudah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ANGGIT (DPO) sebanyak 7 (tujuh) kali dengan rincian:
- Tanggal 02 April 2026 membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
- Tanggal 07 April 2026 membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
- Tanggal 19 April 2026 membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 900.000,- (Delapan ratus ribu rupiah);
- Tanggal 11 April 2026 membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Tanggal 21 April 2026 membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
- Tanggal 25 April 2026 membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
- Tanggal 27 April 2026 membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa sejak sekira bulan Maret 2026, Terdakwa sudah lebih dari 10x melakukan penjualan narkotika jenis sabu kepada Sdr. TITOT (DPO) dan Sdr. SEHAN (DPO) dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04828/NNF/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Hadi Purwanto, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop yang didalamnya terdapat nomor barang bukti mulai dari 15610/2026/NNF sampai dengan 15612/2026/NNF, diperoleh kesimpulan bahwa:
- Barang bukti dengan nomor 15610/2026/NNF sampai dengan 15612/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I adalah agar mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) s/d Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN Bin USMAN (Alm) melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
==========ATAU==========
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN Bin USMAN (Alm), pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026 sekira pukul 18:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di sekitar Jl. Kyai Achmad Dahlan Gang Bingkilan, Kel. Kebonsari Kulon, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; ---------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar Jl. KH. Achmad Dahlan, Gang Bingkilan, Kel. Kebonsari Kulon, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo sering didunakan untuk transaksi sabu, kemudian Saksi BELLA MAWARDI dan Saksi BAYU TEGUH PRIBADI selaku Anggota Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa pada hari Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 18:30 WIB di sebuah rumah milik Saksi EKA YULIANITA yang berada di Jl. KH. Achmad Dahlan, Gang Bingkilan, Kel. Kebonsari Kulon, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah, yang hasilnya ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat total 1,12 (satu koma satu dua) gram dan 21 klip kosong yang terletak pada saku celana sebelah kiri, kemudian 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah sekop dari sedotan dan 1 (satu) unit hp realme warna silver no.hp 0852322229361, No. IMEI 1: 865736040960455, No. IMEI 2: 865736040960488 yang terletak pada saku celana sebelah kanan yang seluruhnya diakui adalah milik Terdakwa, sehingga Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan yang diamankan tersebut dibawa ke Kantor Polres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa memiliki 3 (tiga) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat total 1,12 (satu koma satu dua) gram dengan cara membeli dari Ambon Prob” atau Saksi AKHMAD ARIFIN Bin ARIF KAMAL ALAMSYAH (Dilakukan Penuntutan Terpisah), berawal pada hari Kamis, tanggal 30 April, seorang pembeli sabu yang bernama Sdr. TITOT (DPO) memesan sabu kepada Terdakwa sambil mengirim uang sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening DANA 0857-4364-6988 milik Terdakwa, karena Terdakwa tidak memiliki persediaan sabu, Terdakwa langsung menghubungi whatsapp “Ambon Prob” atau Saksi AKHMAD ARIFIN Bin ARIF KAMAL ALAMSYAH (Dilakukan Penuntutan Terpisah) yang sedang berada didalam LAPAS Kelas II Probolinggo dengan tujuan membeli 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dan langsung mengirimkan uang sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menunggu pesan balasan dari Saksi AKHMAD ARIFIN Bin ARIF KAMAL ALAMSYAH (Dilakukan Penuntutan Terpisah), tidak berselang lama Saksi AKHMAD ARIFIN Bin ARIF KAMAL ALAMSYAH (Dilakukan Penuntutan Terpisah) meneruskan/mengirimkan lokasi ranjauan sabu pesanan Terdakwa sehingga Terdakwa langsung berangkat jalan kaki ke lokasi yang dimaksud, kemudian setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menuju rumah Saksi EKA YULIANITA yang berada di Jl. KH. Achmad Dahlan, Gang Bingkilan, Kel. Kebonsari Kulon, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04828/NNF/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Hadi Purwanto, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop yang didalamnya terdapat nomor barang bukti mulai dari 15610/2026/NNF sampai dengan 15612/2026/NNF, diperoleh kesimpulan bahwa:
- Barang bukti dengan nomor 15610/2026/NNF sampai dengan 15612/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah untuk menyediakan narkotika jenis sabu jika ada yang mencari dan hasil dari penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan melakukan tindak pidana tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Terdakwa tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ANGGI EKA DARMAWAN Bin USMAN (Alm) melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------
|