Petitum Permohonan |
Adapun yang menjadi alasan Permohonan ini adalah sebagai berikut :
- Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 Undang – Undang No. 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP)
Pasal 77 KUHAP :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang:
- Sah atau tidaknya penangkapan , penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan .
- Ganti Kerugian dan atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
- Bahwa Pemohon dalam kedudukanya sebagai pihak yang dirugikan akibat Penghentian Penyidikan sesuai SP2HP tanggal 18 Agustus 2021.
- Bahwa Pemohon Praperadilan pada awalnya melaporkan Terlapor atas dugaan membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP di Polda Jatim berdasarkan Laporan Polisi No:LPB/ 1344/X/2018/UM/Jatim .
- Bahwa kemudian oleh Kapolda Jawa Timur berdasarkan Surat tanggal 23 Oktober 2018 sesuai surat Kapolda Jatim Nomor B/12911/X/RES.19/2018 /Ditreskrimum tanggal 23 Oktober 2018 dilimpahkan penanganannya ke Polres Probolinggo Kota.
- Bahwa dari uraian kejadian laporan Pemohan dapat Pemohon jelaskan bahwa pada sekitar Tahun 2016 telah terjadi dugaan tindak pidana membuat surat palsu yang diduga dilakukan oleh Esu / terlapor dkk.
- Bahwa atas kejadian perbuatan pidana tersebut Pemohon dan saudara pemohon yang lain mengalami kerugian karena tidak memperoleh ganti untung atas pembebasan lahan untuk Pembanguinan Jalan Tol Pasuruan Probolinggo.
- Bahwa yang menerima ganti rugi hanya dari pihak Terlapor saja , yang ngakunya bahwa tanah yang dimaksud tanah miliknya yang dapat waris dari orang tuanya.
- Bahwa sebelum ada informasi mengenai ganti rugi Tol ,bahwa tanah tersebut yang tersebut pada Leter C tanah kering persil 128 b D III Luas 0,359 Ha , yang merupakan milik bersama antara Sdr. Suryo Marsam al H Nuryasin , B .Ruhama dan B. slamet.
- Bahwa pernah terjadi Musyawarah di Kantor Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo namun setelah musyawarah tidak ada kesepakatan mengenai Ganti rugi , dan setelah tidak ada kesepakatan tiba tiba terhadap obyek tanah yang dulunya tersebut pada Leter C tanah kering persil 128 b D III Luas 0,359 Ha , yang merupakan milik bersama antara Sdr. Suryo Marsam al H Nuryasin , B .Ruhama dan B. slamet, ternyata setelah musyawarah yang tidak ada titik temunya, ternyata tanah tersebut menjadi milik ahli waris B Rohama .
- Bahwa bukti tertulis telah Pemohon sampaikan kepada Penyidik dan saksi –saksi telah diperiksa dan beberapa saksi menyatakan kalau Pemohon juga yang berhak atas tanah tersebut .
- Bahwa dengan melihat uraian kejadian tersebut diatas jelas kalau ada dugaan memberikan Keterangan Palsu dimaksud Pasal 263 KUHP yang di duga dilakukan oleh ESU dkk.
- Bahwa Penghentian Penyidikan oleh Termohon IV adalah sangat tidak prosedural tanpa menyebutkan alasan yang sesuai dengan ketentuan yang ada ,dan sangat merugikan pihak Pemohon.
- Bahwa Termohon IV telah menciptakan kerugian terhadap Pemohon yang sebagai korban dari perbuatan tindak pidana sehingga Para Termohon telah melakukan pembiaran terhadap suatu tindak pidana .
- Bahwa Penghentian penyidikan oleh Termohon IV tanpa adanya keterangan dari saksi ahli yang idependent dan tanpa adanya alasan yang jelas dan telah melanggar pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang konsekuensi Yuridis yang mengakibatkan Termohon melakukan penghentian terhadap kasus yang ditanganinya.
- Bahwa oleh karena itulah dalam permohonan Praperadilan ini yang patut dan perlu diperiksa dan dipertimbangkan adalah apakah tindakan Termohon IV yang melakukan penetapan Penghentian penyidikan atas Laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pemohon Praperadilan dapat dibenarkan menurut hukum , dengan kata lain apakah tindakan Para Termohon Praperadilan tersebut termasuk dalam melakukan penyidikan atas laporan tindak pidana yang dilaporkan Pemohon Praperadilan sudah tepat dalam menegakkan hukum , keadilan dan kebenaran.
Berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon melalui Permohonan ini Mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo Kota agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap Para Termohon tersebut sesuai dengan hak- hak Pemohon dan Mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Cq Hakim yang memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon IV sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota tanggal 18 Agustus 2021 yang telah diberitahukan kepada Pemohon Praperadilan adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/55-B/RES.19./2020/Reskrim tanggal 4 Agustus 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum .
- Memerintahkan kepada Para Termohon Praperadilan khususnya Termohon IV untuk melanjutkan proses penyidikan serta melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo
|