Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2018/PN Pbl KARYANI 1.R. DARSONO SUDARMO disebut juga R. DARSONO SOEDARMO
2.Hj. CHODIDJAH
3.ERIE SOEDARMO
4.EDWIN SOEDARMO
5.EMIL SOEDARMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2018/PN Pbl
Tanggal Surat Kamis, 26 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLAH, SH.,MSc.KARYANI
2MOHAMAD IMRON, SH.KARYANI
Tergugat
NoNama
1R. DARSONO SUDARMO disebut juga R. DARSONO SOEDARMO
2Hj. CHODIDJAH
3ERIE SOEDARMO
4EDWIN SOEDARMO
5EMIL SOEDARMO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menyatakan Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Para Pemohon Eksekusi (Terlawan I  s/d Terlawan V)  yang disandarkan pada : putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor : 42/Pdt.G/2014/PN.Pbl. tertanggal 18 Juni 2015 Putusan Pengadilan Tinggi surabaya Nomor : 448/PDT/2015/PT.SBY. tertanggal 3 Desember 2016    dan terakhir Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191 K/PDT/2017 tertanggal 25 April 2017, ditangguhkan / ditunda sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti tentang gugatan perlawanan ini ;

DALAM POKOK PERKARA

Primair           :

  1. Menerima gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan Pelawanan dari  Pelawan untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor : 42/Pdt.G/2014/PN.Pbl. tertanggal 18 Juni 2015 Putusan Pengadilan Tinggi surabaya Nomor : 448/PDT/2015/PT.SBY. tertanggal 3 Desember 2016    dan terakhir Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191 K/PDT/2017 tertanggal 25 April 2017, tidak mempunyai kekuatan eksekutorial ;
  4. Memerintahkan kepada Terlawan I s/d Terlawan VI  untuk tidak melakukan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek aquo milik  Pelawan sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (Ingkracht Van Gewijde ) ;
  5. Menghukum Terlawan VI untuk tunduk pada putusan ini;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan secara tanggung renteng;

Sebagai Subsidair:

Apabila Pengadilan Negeri Probolinggo berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak