Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Soegeng Hariyadi, S. H. | SUWIYAH Alias SOEWIYAH disebut juga SOEWIJAH | 2 | Soegeng Hariyadi, S. H. | SRI SUKARTINI, S.Pd. | 3 | Soegeng Hariyadi, S. H. | DWI ANANINGSIH | 4 | Soegeng Hariyadi, S. H. | NANANG SUYADI | 5 | Soegeng Hariyadi, S. H. | MUJI ASTUTI | 6 | Soegeng Hariyadi, S. H. | LILIK MEGAWATI | 7 | Soegeng Hariyadi, S. H. | NUNUNG SUYONO | 8 | Soegeng Hariyadi, S. H. | ROSIDA WURI SUNDRIANA | 9 | Soegeng Hariyadi, S. H. | RIRIN WULANDARI |
|
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat-II; -III; -IV; -V; -VI; -VII; -VIII dan Penggugat-IX adalah merupakan anak kandung yang sah dari pasangan suami istri Alm. SUJOWO atau disebut juga SUDJOWO alias SOEDJOWO dan SUWIYAH Alias SOEWIYAH disebut juga SOEWIJAH (Penggugat-I).
- Menyatakan menurut hukum, sebidang tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 936/Kel. Wiroborang, Penerbitan Sertifikat tanggal 29 - 3 - 1997, Luas : 1.340 M2, atas nama : SOEDJOWO, Gambar Situasi No. : 382/1997, tanggal : 29 Maret 1997, yang di atasnya berdiri beberapa bangunan rumah tinggal permanen, yang terletak di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dengan batas-batas sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Utara : Saluran air (Irigasi)
- Timur : Bu Asmari; Bu Iis; Bu Luluk; P. Parman
- Selatan : Pak Ali; Bu Sulastri; P. Mulyadi; Jalan Gang Mangga
- Barat : Pak Sukoco; Pak Sujono
Adalah merupakan Tanah Peninggalan Soedjowo yang belum dibagi waris.
- Menyatakan menurut hukum Penggugat-I; -II; -III; -IV; -V; -VI; -VII; -VIII dan Penggugat-IX atau Para Penggugat adalah satu-satunya yang berhak atas Tanah Peninggalan Soedjowo sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 936/Kel. Wiroborang, Penerbitan Sertifikat tanggal 29 - 3 - 1997, Luas : 1.340 M2, atas nama : SOEDJOWO, Gambar Situasi No. : 382/1997, tanggal : 29 Maret 1997, yang di atasnya berdiri beberapa bangunan rumah tinggal permanen, yang terletak di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Utara : Saluran air (Irigasi)
- Timur : Bu Asmari; Bu Iis; Bu Luluk; P. Parman
- Selatan : Pak Ali; Bu Sulastri; P. Mulyadi; Jalan Gang Mangga
- Barat : Pak Sukoco; Pak Sujono
- Menyatakan menurut hukum bahwa Obyek Sengketa seluas 72 M2 atau 8 M x 9 M dengan batas-batas :--------------
- Utara : Tanah Peninggalan Soedjowo yang digunakan untuk kandang ternak
- Timur : Tanah Peninggalan Soedjowo
- Selatan : Tanah Peninggalan Soedjowo yang digunakan untuk Mushola
- Barat : Tanah dan rumah Sukoco
Adalah merupakan sebagian dari luas keseluruhan Tanah Peninggalan Peninggalan Soedjowo sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 936/Kel. Wiroborang, Penerbitan Sertifikat tanggal 29 - 3 - 1997, Luas : 1.340 M2, atas nama : SOEDJOWO, Gambar Situasi No. : 382/1997, tanggal : 29 Maret 1997, yang terletak di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penguasaan atas Obyek Sengketa seluas ± 72 M2 atau ± 8 M x 9 M yang adalah merupakan sebagian dari luas keseluruhan Tanah Peninggalan Peninggalan Soedjowo sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 936/Kel. Wiroborang, Penerbitan Sertifikat tanggal 29 - 3 - 1997, Luas : 1.340 M2, atas nama : SOEDJOWO, Gambar Situasi No. : 382/1997, tanggal : 29 Maret 1997, yang terletak di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, oleh Tergugat dengan tanpa di landasi dengan alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas Obyek Sengketa dalam perkara ini.
- Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verset, banding ataupun kasasi.
- Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya, dihukum untuk segera mengosongkan Obyek Sengketa dengan batas-batas :---------------------------
- Utara : Tanah Peninggalan Soedjowo yang digunakan untuk kandang ternak
- Timur : Tanah Peninggalan Soedjowo
- Selatan : Tanah Peninggalan Soedjowo yang digunakan untuk Mushola
- Barat : Tanah dan rumah Sukoco
dari segala apa yang ada dan setelah kosong menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan semula dan dengan tanpa syarat apapun bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat yang berwajib (Polisi).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.510.000.000,-(lima ratus sepuluh juta juta rupiah) dengan perincian sebagaimana yang tersebut dalam posita poin 12 di atas.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
- Apabila Yang Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |