| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menyatakan Para Pemohon adalah suami istri, yang telah menikah secara adat agama Kristen, pada tanggal 24 April 2002 di Huria Kristen Batak Protestan KKBP Paindoan berdasarkan Surat Hot Ripe - Akte Nikah Nomor : 8/AN/HP/2002 yang ditandatangani oleh Pendeta HKBP Ressort Paindoan Pohan.
- Menyatakan status perkawinan Para Pemohon yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3574032811130003, semula Kawin Belum Tercatat diperbaiki menjadi Kawin.
- Merintahkan Para Pemohon untukĀ mengirimkan salinan resmi penetapan Permohonan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo, agar merubah status perkawinan;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
|