Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2024/PN Pbl NUR RACHMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR RACHMAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orangtua Pemohon di Akta Kelahiran Nomor : 2639/39/D/1989 tanggal 20 Juli 1989 yang semula tertulis Nur Rachmat anak dari Bapak Uskandar dan Ibu Ubaidah dibetulkan menjadi Nur Rachmat anak dari Bapak Uskandar dan Ibu Subaidah agar sesuai dengan identitas lain yang dimiliki oleh orangtua Pemohon;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama orangtua Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Probolinggo oleh Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak