Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2026/PN Pbl NANI SUSILOWATI, S.H., M.H. MUHAMAD ROSI Bin SLAMET Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1351/M.5.24/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NANI SUSILOWATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ROSI Bin SLAMET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1PT ERATEX 1
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu

Bahwa terdakwa MUHAMAD ROSI Bin SLAMET pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti mulai Bulan November  2025 sampai pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira 04.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam rentang waktu antara bulan November sampai Januari 2026 bertempat di PT. ERATEX DJAJA Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut,, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •  Bahwa sejak tahun 2021  terdakwa sebagai karyawan tetap PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo  pada bagian  Finishing A PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut ;
  1. Awalnya produk pakaian utamanya celana yang sudah jadi dan telah siap masuk ke bagian finishing, kemudian awalnya di masukkan dalam kemasan plastiik ;
  2. Selanjutnya celana yang telah terkemas dengan plastic dimasukkan ke karton / kardus yang isinya seusai dengan pemintaan
  3. Kardus / karton yang telah terisi celana yang telah terkemas dalam palstik di bawa dengan gerobak ke mesin nidle sensor untuk satu persatu  dimasukkan ke masin nidle sensor oleh petugas nidle sensor serta Terdakwa menungguinya sampai keluar dari mesin nidel sensor;
  4. Setelah keluar dari mesin nidle sensor dan celana tidak ada masalah lalau kembali di masukkan ke karton / karsdus dan dirapikan lalu di bawa ke gudang oleh petugas bagian gudang ( bagian loading)
  5. Apabila celana yang keluar dari mesin nidle ada permasalahan maka celana dikembalikan ke bagian accessories untuk dibenahi lalu setelah selesai kembali masuk ke mesin sensor nidle , selanjutnya setelah tidak ada masalah / kekurangan maka kembali di masukkan ke karton / kardus lalu bergerse ke bagian gudang / loading , begitu selanjutnya sampai dengan shift Terdakwa berakhir dan digantikan shift berikutnya.
  •  Bahwa awalnya  terdakwa menanyakan kepada saksi CHOIRUL ANAM (berkas terpisah) bagaimana cara menjual celana yang diambil tanpa ijin dari PT.ERATEX kemudian saksi CHOIRUL ANAM menyampaikan celana dapat dijual melalui saksi YONGKI (Berksaks terpisah). Karena merasa tertarik dengan keuntungan yang diperoleh, kemudian pada saat terdakwa bekerja mempacking celana milik PT.ERATEX DJAJA saat menjelang shift  malam selesai yaitu sekira jam 04.00 wib, Terdakwa mengambil 1 (satu) atau 2 ( dua ) potong celana yang ukurannya S atau M, kemudian Terdakwa bawa ke gudang yang lokasinya juga di bagian finishing, sambil bersembunyi diantara tumpukan kardus. Selanjutnya, Terdakwa melepas celana yang Terdakwa pakai kemudian celana hasil produksi PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo   yang telah Terdakwa ambil Terdakwa pakai lalu Terdakwa kembali memakai celana milik Terdakwa sendiri, sehingga Terdakwa mengenakan 2 ( dua ) celana  atau bahkan 3 ( tiga ) celana ( celana produksi PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo   di dalam sedangkan diluar celana Terdakwa sendiri) kemudian setelah selesai shift, Terdakwa keluar dari pabrik dengan posisi mengenakan 2 atau 3 celana  sampai dengan di rumah. Setelah sampai di rumah Terdakwa melepas celana yang telah diambil tanpa ijin tersebut. Kemudian apabila celana telah terkumpul lebih dari 4 ( empat ) potong, selanjutnya Terdakwa mengabarkan kepada saksi CHOIRUL ANAM (Berkas terpisah) bahwa celana telah siap , kemudian kemungkinan saksi CHOIRUL ANAM berkomunikasi dengan saksi YONGKI terkait penjualan celana tersebut, selanjutnya saksi CHOIRUL ANAM (Berkas terpisah) meminta celana tersebut dan Terdakwa berikan kepada saksi CHOIRUL ANAM (Berkas terpisah) sedangkan pembayarannya beberapa hari setelah penyerahan celana kepada saksi CHOIRUL ANAM (Berkas terpisah), kemudian apabila celana telah diberikan oleh saksi CHOIRUL ANAM (Berkas terpisah) kepada saksi YONGKI lalu saksi CHOIRUL ANAM memberikan uang kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah celana yang telah Terdakwa berikan dengan harga Rp. 100.000,-( seratus ribu rupiah) untuk tiap potong celana atau kadang-kadang terdakwa juga langsung memberikan beberapa potong celana kepada saksi YONGKI (Berksa terpisah), dan langsung diberikan bayaran.
  •   Bahwa terdakwa selaku karyawan tetap PT. ERATEX DJAJA telah mengambil tanpa izin celana sebanyak 40 ( empat puluh )  s/d 45 ( empat puluh lima) potong dengan merk UNIQLO dengan warna bervariasi mulai dari warna hitam, putih, crem  dan gray dengan ukuran  S ( small ) dan  M ( Medium ).
  •   Bahwa akibat kejadian tersebut PT. ERATEX DJAJA mengalami kekurangan jumlah variant celana merk Uniqlo dan GU, pada periode bulan Oktober – Desember adalah dengan Total 340 pcs yaitu 300pcs celana Panjang dan 40pcs celana Pendek dengan total mengalami kerugian sebesar Rp. 131.660.000,- (seratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa terdakwa MUHAMAD ROSI Bin SLAMET pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti mulai Bulan November  2025 sampai pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira 04.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam rentang waktu antara bulan November sampai Januari 2026 bertempat di PT. ERATEX DJAJA Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •  Bahwa awalnya  terdakwa menanyakan kepada saksi CHOIRUL ANAM (berkas terpisah) bagaimana cara menjual celana yang diambil tanpa ijin dari PT.ERATEX kemudian saksi CHOIRUL ANAM menyampaikan celana dapat dijual melalui saksi YONGKI (Berksaks terpisah). Karena merasa tertarik dengan keuntungan yang diperoleh, kemudian pada saat terdakwa bekerja mempacking celana milik PT.ERATEX DJAJA saat menjelang shift  malam selesai yaitu sekira jam 04.00 wib, Terdakwa mengambil 1 (satu) atau 2 ( dua ) potong celana yang ukurannya S atau M, kemudian Terdakwa bawa ke gudang yang lokasinya juga di bagian finishing, sambil bersembunyi diantara tumpukan kardus. Selanjutnya, Terdakwa melepas celana yang Terdakwa pakai kemudian celana hasil produksi PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo   yang telah Terdakwa ambil Terdakwa pakai lalu Terdakwa kembali memakai celana milik Terdakwa sendiri, sehingga Terdakwa mengenakan 2 ( dua ) celana  atau bahkan 3 ( tiga ) celana ( celana produksi PT ERATEX DJAJA Kota Probolinggo   di dalam sedangkan diluar celana Terdakwa sendiri) kemudian setelah selesai shift, Terdakwa keluar dari pabrik dengan posisi mengenakan 2 atau 3 celana  sampai dengan di rumah. Setelah sampai  di rumah Terdakwa m celana yang telah diambil tanpa ijin tersebut. Kemudian Apabila celana telah terkumpul lebih dari 4 ( empat ) potong, selanjutnya Terdakwa mengabarkan kepada saksi CHOIRUL ANAM (Berkas terpisah) bahwa celana telah siap , kemudian kemungkinan saksi CHOIRUL ANAM berkomunikasi dengan saksi YONGKI terkait penjualan celana tersebut, selanjutnya saksi CHOIRUL ANAM (Berkas terpisah) meminta celana tersebut dan Terdakwa berikan kepada saksi CHOIRUL ANAM (Berkas terpisah) sedangkan pembayarannya beberapa hari setelah penyerahan celana kepada saksi CHOIRUL ANAM (Berkas terpisah), kemudian apabila celana telah diberikan oleh saksi CHOIRUL ANAM (Berkas terpisah) kepada saksi YONGKI lalu saksi CHOIRUL ANAM memberikan uang kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah celana yang telah Terdakwa berikan dengan harga Rp. 100.000,-( seratus ribu rupiah) untuk tiap potong celana atau kadang-kadang terdakwa juga langsung memberikan beberapa potong celana kepada saksi YONGKI (Berksa terpisah), dan langsung diberikan bayaran.
  •  Bahwa terdakwa telah mengambil  celana sebanyak 40 ( empat puluh )  s/d 45 ( empat puluh lima) potong dengan merk UNIQLO dengan warna bervariasi mulai dari warna hitam, putih, crem  dan gray dengan ukuran  S ( small ) dan  M ( Medium ) tanpa ijin dari pemiliknya PT.ERATEX DJAJA Kota Probolinggo.
  •  Bahwa akibat kejadian tersebut PT. ERATEX DJAJA mengalami kekurangan jumlah variant celana merk Uniqlo dan GU, pada periode bulan Oktober – Desember adalah dengan Total 340 pcs yaitu 300pcs celana Panjang dan 40pcs celana Pendek dengan total mengalami kerugian sebesar Rp. 131.660.000,- (seratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya