| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
--- Bahwa Terdakwa TOHE Bin MARLIS pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 20.15 WIB di Jl. Sirsak, Kel. Kedopok, Kec. Kedopok, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mendapatkan informasi masyarakat disebuah rumah milik Terdakwa TOHE Bin MARLIS yang terletak di Jl. KUA Kel. Kedopok, Kec. Kedopok, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur sering digunakan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan, sehingga pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB petugas mendatangi lokasi tersebut lalu mendapati seseorang yang keluar dari dalam rumah Terdakwa TOHE Bin MARLIS yaitu Saksi RADIAL MUHTAR I. M. Alias AKIL (Berkas Terpisah). Selanjutnya, petugas mengamankan Saksi RADIAL MUHTAR I. M dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah handphone Oppo warna ungu dari saku celana dalam posisi tidak dapat dibuka (lupa password). Kemudian, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa TOHE Bin MARLIS ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto total 0,01 (nol koma nol satu) gram, 1(satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto total 0,01 (nol koma nol satu) gram, 50 (lima puluh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah gantungan kunci warna abu-abu, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah sekop dari sedotan dan 1 (satu) timbangan digital didalam kamar belakang yang diakui oleh Saksi RADIAL MUHTAR I. M. Alias AKIL adalah milik Terdakwa TOHE Bin MARLIS;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 20.15 wib petugas mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa TOHE Bin MARLIS di Jl. Sirsak, Kel. Kedopok, Kec. Kedopok, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, petugas mendatangi lokasi tersebut, dan menemukan Terdakwa TOHE Bin MARLIS sedang mengantarkan pesanan shabu kepada pembeli yang Terdakwa TOHE Bin MARLIS tidak ketahui identitasnya. Sebelum pembeli datang, Terdakwa TOHE Bin MARLIS berhasil diamankan oleh petugas dan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto total 0,10 (nol koma sepuluh) gram yang saat itu terdakwa pegang dan 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A5s warna Hitam Nomer Imei 1: 863114046426834, Nomer Imei2: 86311404642682, dimana terhadap seluruh bawang bukti yang ditemukan tersebut diakui adalah milik Terdakwa TOHE Bin MARLIS, selanjutnya Terdakwa TOHE Bin MARLIS beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa peran Terdakwa TOHE Bin MARLIS adalah menjual narkotika jenis sabu miliknya sendiri kepada pembeli yang menghubunginya dengan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tiap transaksi/penjualan;
- Bahwa berdasarkan Surat Penimbangan Barang Bukti Nomor: 08/14162.01/2026 yang ditandatangani oleh MUAMAR IQBAL selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Probolinggo telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip yang berisi kristal/serbuk narkotika jenis sabu, dengan rincian:
|
No.
|
Nomor Surat
|
Berat Netto/Bersih
|
|
1.
|
B/80/II/RES.4.2/2026/Reskoba
|
Barang bukti 1 = 0,10 gram
|
|
|
|
Barang bukti 2 = 0,01 gram
|
|
|
|
Barang bukti 3 = 0,01 gram
|
|
|
|
Total = 0,12 gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratorik Forensik Kriminalistik POLRI Cabang Surabaya Nomor: 01484/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto,S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si., M.Si dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan:
Bahwa barang bukti:
- Nomor: 04704/2026/NNF s.d 04706/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa TOHE Bin MARLIS dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan, Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Terdakwa TOHE Bin MARLIS tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
----- Perbuatan Terdakwa TOHE Bin MARLIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana.
--------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa TOHE Bin MARLIS pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 20.15 wib di Jl. Sirsak, Kel. Kedopok, Kec. Kedopok, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mendapatkan informasi masyarakat disebuah rumah milik Terdakwa TOHE Bin MARLIS yang terletak di Jl. KUA Kel. Kedopok, Kec. Kedopok, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur sering digunakan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan, sehingga pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB petugas mendatangi lokasi tersebut lalu mendapati seseorang yang keluar dari dalam rumah Terdakwa TOHE Bin MARLIS yaitu Saksi RADIAL MUHTAR I. M. Alias AKIL (Berkas Terpisah). Selanjutnya, petugas mengamankan Saksi RADIAL MUHTAR I. M dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah handphone Oppo warna ungu dari saku celana dalam posisi tidak dapat dibuka (lupa password). Kemudian, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa TOHE Bin MARLIS ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto total 0,01 (nol koma nol satu) gram, 1(satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto total 0,01 (nol koma nol satu) gram, 50 (lima puluh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah gantungan kunci warna abu-abu, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah sekop dari sedotan dan 1 (satu) timbangan digital didalam kamar belakang yang diakui oleh Saksi RADIAL MUHTAR I. M. Alias AKIL adalah milik Terdakwa TOHE Bin MARLIS;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 20.15 wib petugas mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa TOHE Bin MARLIS di Jl. Sirsak, Kel. Kedopok, Kec. Kedopok, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, petugas mendatangi lokasi tersebut, dan menemukan Terdakwa TOHE Bin MARLIS sedang mengantarkan pesanan shabu kepada pembeli yang Terdakwa TOHE Bin MARLIS tidak ketahui identitasnya. Sebelum pembeli datang, Terdakwa TOHE Bin MARLIS berhasil diamankan oleh petugas dan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto total 0,10 (nol koma sepuluh) gram yang saat itu terdakwa pegang dan 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A5s warna Hitam Nomer Imei 1: 863114046426834, Nomer Imei2: 86311404642682, dimana terhadap seluruh bawang bukti yang ditemukan tersebut diakui adalah milik Terdakwa TOHE Bin MARLIS, selanjutnya Terdakwa TOHE Bin MARLIS beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa peran Terdakwa TOHE Bin MARLIS adalah menjual dan menyediakan narkotika jenis sabu miliknya sendiri kepada pembeli yang menghubunginya dengan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tiap transaksi/penjualan;
- Bahwa berdasarkan Surat Penimbangan Barang Bukti Nomor: 08/14162.01/2026 yang ditandatangani oleh MUAMAR IQBAL selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Probolinggo telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip yang berisi kristal/serbuk narkotika jenis sabu, dengan rincian:
|
No.
|
Nomor Surat
|
Berat Netto/Bersih
|
|
1.
|
B/80/II/RES.4.2/2026/Reskoba
|
Barang bukti 1 = 0,10 gram
|
|
|
|
Barang bukti 2 = 0,01 gram
|
|
|
|
Barang bukti 3 = 0,01 gram
|
|
|
|
Total = 0,12 gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratorik Forensik Kriminalistik POLRI Cabang Surabaya Nomor: 01484/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto,S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si., M.Si dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan:
Bahwa barang bukti:
- Nomor: 04704/2026/NNF s.d 04706/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa TOHE Bin MARLIS dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Terdakwa TOHE Bin MARLIS tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
----- Perbuatan Terdakwa TOHE Bin MARLIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |