Dakwaan |
URAIAN KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 telah melakukan tindak pidana ringan menjual minuman keras golongan C berjenis arak di Ruko Jl. KH. Abd Hamid , Kel. Jrebeng Lor, Kec. Kedopok, Kota Probolinggo sekira jam 02.00 Wib. petugas kepolisian yang tergabung dalam Satgas Lidik / deteksi mendapatkan informasi bahwa di Ruko Jl. KH. Abd Hamid , Kel. Jrebeng Lor, Kec. Kedopok, Kota Probolinggo terdapat penjualan minuman keras beralkohol jenis Arak, yang kemudian Satgas Tindak Ops Pekat Semeru melakukan penangkapan terhadap saudara KUSNALI dan dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 14 botol ukuran 600 ml isi penuh minuman keras jenis arak, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Satsamapta Polres probolinggo Kota Guna Penyidikkan Tipiring lebih lanjut. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 18 ayat (6) dan ayat (9), Jo Pasal 22 ayat 1 Perda Kota Probolinggo No.3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras yang berbunyi “Setiap Orang dan/atau Perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).Dan dalam penjelasan pasal 18 ayat (6) Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dan/atau membawa bahan baku minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dalam bentuk apapun sebelum mendapatkan izin dan ayat (9) Setiap orang dilarang membuat dan/atau menjual dan/atau meminum minuman beralkohol yang tidak bermerk dan/atau tanpa label dan/atau tanpa pita cukai. |